Disnaker Kota Tasikmalaya Bakal Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal dalam Perekrutan Kerja

melamar kerja penipuan
ilustrasi gambar: AI
0 Komentar

“Biasanya kalau perusahaannya bonafide akan ada surat perjanjian kerja dulu sebelumnya yang memuat aturan-aturan. Misal kontrak berapa lama. Kalau sebelum kontrak habis pegawai resign maka ada sanksi, tapi bukan berupa jaminan uang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pencari kerja yang seharusnya mendapatkan kesempatan kerja justru dibebani pungutan oleh penyedia pekerjaan. Disnaker Kota Tasikmalaya memastikan akan menindaklanjuti laporan ini demi melindungi hak-hak para pencari kerja. (Ayu Sabrina)

0 Komentar