Disnaker Kota Tasikmalaya Bakal Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal dalam Perekrutan Kerja

melamar kerja penipuan
ilustrasi gambar: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya akan menelusuri adanya dugaan permintaan uang jaminan dari salah satu perusahaan kepada pelamar kerja. Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan pencari kerja.

“Nanti akan kami lihat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan yang membolehkan perusahaan meminta uang jaminan kepada calon pekerja. Sebaliknya, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan indikasi penipuan.

Baca Juga:Punya Banyak Aset Tanah di Tasikmalaya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Miliki Total Harta Kekayaan SeginiMau Jemur Baju Takut Hujan? Ini Dia Prediksi Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 Menurut BMKG

Disnaker pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pencari kerja diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah seorang pencari kerja bernama Septi Septea (23) mengalami kejadian serupa. Lulusan sarjana ilmu administrasi tersebut mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan di Kota Tasikmalaya meminta uang jaminan sebesar Rp1,5 juta saat proses rekrutmen.

“Setelah satu tahun kerja katanya uang bisa diambil kembali,” ungkap Septi saat menceritakan pengalamannya kepada Radar, Kamis (13/3/2025).

Awalnya, Septi tidak merasa curiga karena proses rekrutmen berjalan seperti biasa. Ia bahkan telah berdiskusi mengenai posisi kerja, sistem kerja, hingga gaji yang ditawarkan.

Namun, di akhir proses, ia diminta menyerahkan uang dengan alasan sebagai jaminan agar tidak keluar sebelum masa kontrak selesai. Setelah berdiskusi dengan temannya, barulah ia menyadari bahwa permintaan tersebut tidak wajar.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Anne Dinatapura MH menegaskan bahwa pungutan semacam itu melanggar hukum.

“Kalau ada perusahaan yang meminta uang seperti itu kepada pencari kerja, bisa jadi itu lowongan kerja palsu atau bentuk penipuan. Tentu saja ini sangat melanggar hukum,” tegas Anne.

Baca Juga:Apa Penyebab Hujan Es di Tasikmalaya?Harga Bitcoin Hari Ini Mulai Naik Lagi, Tren Jangka Panjang atau Rebound Sementara?

Ia mengingatkan para pencari kerja agar lebih waspada terhadap perusahaan yang meminta uang dengan alasan apapun.

Menurutnya, perusahaan yang bonafide akan memberikan perjanjian kerja tertulis yang memuat aturan kontrak, termasuk sanksi jika pekerja mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

0 Komentar