CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadapi tantangan dalam mencapai stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya dinilai masih belum tercapai berdasarkan analisis terhadap target dan realisasi pajak serta retribusi pada tahun 2024 dan 2025.
Dosen Fisip Unigal Wawan Risnawan SE SIP MSi mendorong perlunya perbaikan dalam sistem pengelolaan PAD untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, beberapa jenis pajak menunjukkan hasil yang positif pada 2024, namun tidak diikuti dengan perbaikan yang signifikan pada tahun berikutnya.
Baca Juga:Prediksi Tottenham Hotspur vs AZ Alkmaar di Liga Eropa: Spurs Butuh Comeback Luar BiasaPrediksi Rangers vs Fenerbahce di Liga Eropa: Misi Berat Jose Mourinho
Misalnya, pajak reklame pada 2024 memiliki target Rp 2.022.895.000, yang terlampaui dengan realisasi sebesar Rp 2.159.623.676 (106 persen).
“Namun, pada 2025, target tersebut tetap pada angka yang sama tanpa mempertimbangkan pencapaian yang lebih tinggi pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Hal yang sama terjadi pada pajak air tanah, di mana realisasi pada 2024 sebesar Rp 187.292.280 (112,85 persen) lebih tinggi dari target yang ditetapkan, namun pada 2025, target justru mengalami penurunan.
Pajak lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga mengalami penurunan target pada 2025, meskipun capaian pada tahun sebelumnya menunjukkan angka yang lebih tinggi dari yang ditargetkan.
Demikian juga dengan Pajak Penghasilan Badan (PPB-P2) yang pada 2024 melebihi target, tetapi pada 2025 hanya mengalami kenaikan tipis.
Sementara itu, ada tambahan pajak baru pada 2025, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), namun pajak ini berasal dari bagi hasil dengan Provinsi Jawa Barat, bukan dari pengelolaan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Di sektor retribusi, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara target dan realisasi. Misalnya, retribusi pelayanan kesehatan pada 2024 memiliki target Rp 208.827.563.275, dengan realisasi hampir mencapai target tersebut, namun pada 2025, targetnya justru naik meskipun pencapaian sebelumnya sudah stabil.
Baca Juga:Prediksi Manchester United vs Real Sociedad di Liga Eropa: Berebut Tiket Perempat FinalPrediksi Lyon vs FCSB di Liga Eropa: Lyon Selangkah Menuju Perempat Final
Begitu pula dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang mengalami penurunan target pada 2025, meskipun pada 2024 realisasinya melebihi target.
Meskipun ada capaian positif dalam beberapa sektor pajak dan retribusi, stabilitas PAD Kabupaten Ciamis belum tercapai.
“Permasalahan utama terletak pada kurangnya koordinasi, integrasi, dan transparansi antara instansi pemerintah dalam menyusun dan merealisasikan target pajak dan retribusi,” ungkapnya.