Satpol PP Kota Tasikmalaya Datangi Sejumlah Rumah Makan yang Sajikan Menu di Siang Hari

satpol pp kota tasikmalaya
Satpol PP menyosialisasikan aturan jam operasional warung makan selama Ramadan kepada salah satu pengelola di Kota Tasik, Kamis 13 Maret 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penyisiran ke sejumlah rumah makan dan usaha sejenis untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.

Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha memahami dan menaati aturan yang berlaku, terutama larangan melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.

“Kami menerima beberapa laporan pengaduan dari masyarakat mengenai operasional rumah makan di siang hari saat Ramadan. Untuk itu, kami turun langsung guna menyampaikan aturan yang berlaku agar semua pihak bisa saling menghormati,” ujar Junjun, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:Punya Banyak Aset Tanah di Tasikmalaya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Miliki Total Harta Kekayaan SeginiMau Jemur Baju Takut Hujan? Ini Dia Prediksi Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 Menurut BMKG

Sosialisasi dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya warung nasi di Jalan Gunung Kalong, Kelurahan Karsanegara, Kecamatan Cibeureum; rumah makan di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu; serta Es Bojong “Pa Dae” di Jalan Bojong Tengah, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Satpol PP mendatangi langsung tempat usaha untuk menyampaikan isi dan tujuan surat edaran. “Kita juga memberikan imbauan agar pemilik usaha menyesuaikan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa secara umum para pemilik rumah makan bersedia mematuhi aturan yang ditetapkan. Beberapa dari mereka juga mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan, seperti jam operasional yang diperbolehkan.

“Kami berikan penjelasan yang jelas kepada para pelaku usaha. Kami juga menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, bukan untuk membatasi usaha mereka,” jelas Junjun.

Satpol PP menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan dengan nyaman dan khidmat.

“Kami berharap kerja sama dari semua pihak agar situasi tetap aman dan tertib selama bulan suci ini,” pungkasnya. (Firgiawan)

0 Komentar