Meski Diprotes dan Syarat Izin Kadaluarsa, Proyek Pembangunan Kantor Bank Mandiri Tasikmalaya Tetap Berjalan

Pembangunan kantor bank mandiri tasikmalaya, perizinan kadaluarsa, diprotes warga
Para pekerja melakukan aktivitas kerja di proyek pembangunan kantor Bank Mandiri Jalan Sutisna Senjaya Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Rabu (12/3/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proyek pembangunan kantor Bank Mandiri di Jalan Sutisna Senjaya Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya akhir-akhir ini diprotes oleh warga. Meskipun, proyek tersebut dipersoalkan warga bahkan perizinannya dianggap bermasalah.

Persoalan ini sudah dibawa audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Bahkan, anggota DPRD pun sempat mendatangi lokasi proyek untuk mengecek pembangunannya.

Kendati demikian, pantauan Radar, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan sampai Rabu (12/3/2025). Para pekerja pun tetap melakukan aktivitasnya sebagaimana lokasi pembangunan gedung.

Baca Juga:Pasar Dadakan Jalan HZ Mustofa Bakal Bikin Macet, Pengunjung Ingin Tertib, Pemkot Diminta Lakukan AntisipasiKuasa Hukum Pemilik Lahan Sengketa di Picung Kabupaten Tasikmalaya Angkat Bicara

Ketua RT 1 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Ajat Sudrajat mengatakan warga protes karena pembangunannya memberikan dampak negatif. Di mana rumah sejumlah warga termasuk miliknya mengalami kerusakan. “Ada tiga rumah yang rusak, termasuk rumah saya,” ungkapnya kepada Radar.

Setelah dipersoalkan, pelaksana proyek memberikan kompensasi senilai Rp 5 juta kepada warganya yang rumahnya mengalami kerusakan. Itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan dia sebagai Ketua RT. “Dua warga yang rumahnya rusak informasinya sudah dapat kompensasi, kalau saya belum,” ujarnya.

Pihaknya pun menyesalkan karena aktivitas proyek tetap berjalan di lokasi. Padahal saat audiensi, diketahui ada berkas persyaratan izin yang sudah kadaluarsa. “Pas di dewan, kita baru tahun syaratnya sudah kadaluarsa,” terangnya.

Kendati demikian, penanggung jawab proyek tidak bisa diwawancara karena tidak ada di lokasi. Kuasa hukum dari vendor terkait pun belum bisa memberikan keterangan apapun.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid mengatakan bahwa dari audiensi dan pengecekan lapangan memang ada proses yang menjadi persoalan. Di antaranya yakni pemberian kompensasi kepada warga yang belum tuntas. “Jadi kita minta agar penanggung jawab proyek menyelesaikan kompensasinya kepada warga,” ucapnya.

Secara perizinan, pada dasarnya proyek tersebut sudah memiliki izin sekitar tahun 2019. Pasalnya proyek tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan sekarang. “Waktu itu IMB-nya sudah ada,” ucapnya.

Karena pembangunannya baru dilaksanakan sekarang, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada perizinan proyek tersebut sudah kadaluarsa. Sehingga perizinannya dinilai belum selesai secara utuh. “Jadi kita juga meminta agar dokumen syarat perizinannya juga dilengkapi dengan benar,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar