Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Buana Yudha, mengakui kliennya membeli rumah dan lahan secara sah senilai Rp 120 juta, dari penjual bernama Jajang dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat. “Ini kan sertifikat asalnya Jajang diubah menjadi klien kami. Klien kami beli Rp 120 jutaan nah sekarang gak dikasih sama penghuninya,” tegas dia. (dik)
Kasus Sengketa Tanah di Sukarame Tasikmalaya: Ahli Waris Merasa Dirugikan, Utang Jadi Balik Nama Sertifikat

