Kasus Sengketa Tanah di Sukarame Tasikmalaya: Ahli Waris Merasa Dirugikan, Utang Jadi Balik Nama Sertifikat

Sengketa Tanah di Sukarame Tasikmalaya
SIDANG. Keluarga ahli waris bersama kuasa hukum saat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri 1A Kota Tasikmalaya, Rabu (12/3/2025). (DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA) 
0 Komentar

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Buana Yudha, mengakui kliennya membeli rumah dan lahan secara sah senilai Rp 120 juta, dari penjual bernama Jajang dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat. “Ini kan sertifikat asalnya Jajang diubah menjadi klien kami. Klien kami beli Rp 120 jutaan nah sekarang gak dikasih sama penghuninya,” tegas dia. (dik)

0 Komentar