Kasus Sengketa Tanah di Sukarame Tasikmalaya: Ahli Waris Merasa Dirugikan, Utang Jadi Balik Nama Sertifikat

Sengketa Tanah di Sukarame Tasikmalaya
SIDANG. Keluarga ahli waris bersama kuasa hukum saat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri 1A Kota Tasikmalaya, Rabu (12/3/2025). (DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA) 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sidang perkara sengketa waris rumah dan tanah di Kampung Cantilan Desa/Kecamatan Sukarame di Pengadilan Negeri (PN) 1A Kota Tasikmalaya berujung pencabutan bantahan dari kuasa hukum ahli waris, Rabu (12/3/2025).

Pihak ahli waris meminta agar pengadilan mencabut putusan eksekusi tanah dan rumah yang diklaim oleh pihak pemohon gugatan Hj S sudah menjadi miliknya.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andi Suryadin SH mengatakan agenda sidang kedua ini adalah pemanggilan para pihak oleh pengadilan. “Karena pada sidang sebelumnya, sidang pertama para pihak yang hadir belum lengkap,” terang Andi kepada Radar.

Baca Juga:Prediksi Tottenham Hotspur vs AZ Alkmaar di Liga Eropa: Spurs Butuh Comeback Luar BiasaPrediksi Rangers vs Fenerbahce di Liga Eropa: Misi Berat Jose Mourinho

Menurutnya, para pihak itu adalah sebagian ahli waris sebagai pelawan, sebagian ahli waris sebagai terlawan, dan terlawan 1 yaitu Hj S.

Menurutnya, dalam sidang ini, tentunya ahli waris atau pelawan menolak pelaksanaan penyitaan dan eksekusi tanah dan rumah di Kampung Cantilan Desa/Kecamatan Sukarame.

“Dengan alasan kita sebagai kuasa hukum ahli waris, sebagai pihak ketiga, selama ini tidak pernah dilibatkan pada persidangan sebelumnya,” ungkap dia.

Dia menyebut, ahli waris juga mempunyai bukti kuat, yaitu putusan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, bahwa objek tanah dan rumah tersebut adalah objek waris yang harus dibagi.

“Bukti kedua adalah membatalkan akta hibah dari almarhum orang tua (Abdul Kodir, Red) kepada ahli waris atau anak pertamanya Jajang,” jelas dia.

Ia menyebut masalah awalnya ketika muncul Akta Jual Beli (AJB) kemudian terbit sertifikat atas nama orang lain atau Hj S ini.

“Kalau akta hibahnya saja sudah dibatalkan oleh pengadilan, artinya kesininya cacat formil. Makanya saya berkeyakinan atas putusan pengadilan agama ini, bisa menjadi dasar untuk menolak sita eksekusi tanah dan rumah,” tegasnya.

Baca Juga:Prediksi Manchester United vs Real Sociedad di Liga Eropa: Berebut Tiket Perempat FinalPrediksi Lyon vs FCSB di Liga Eropa: Lyon Selangkah Menuju Perempat Final

Menurut dia, jika eksekusi tanah dan rumah ini dipaksakan, dia menilai bahwa penyitaan tersebut dilakukan dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun hasil sidang hari ini, tambah dia, sebagai pelawan atau ahli waris, sengaja dalam persidangan terbuka mencabut bantahan tersebut.

0 Komentar