TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Suasana politik di Kecamatan Ciawi belakangan ini sedikit hangat. Hal itu setelah beredarnya rekaman suara yang diduga Camat Ciawi, Winardi, di media sosial.
Dalam rekaman itu Winardi diindikasikan melakukan penggiringan para kader posyandu kepada calon perempuan. Hal ini kemudian memancing reaksi publik.
Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMDP) Ciawi mendatangi kantor Kecamatan Ciawi untuk beraudiensi, Kamis (13/3/2025). Namun karena massa yang datang membludak, audiensi akhirnya dialihkan ke Aula Kantor Kecamatan Ciawi.
Baca Juga:Punya Banyak Aset Tanah di Tasikmalaya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Miliki Total Harta Kekayaan SeginiMau Jemur Baju Takut Hujan? Ini Dia Prediksi Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 Menurut BMKG
Audiensi itu digelar untuk mereka menyampaikan keprihatinan terkait situasi politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Terutama terkait viralnya rekaman suara yang diduga oknum ASN Ciawi di media sosial. Rekaman itu mengindikasikan adanya penggiringan dukungan ke salah satu calon.
“Audiensi GMPD itu gerakan cepat dalam merespon viralnya rekaman suara yang diduga Pejabat Publik yakni Camat Ciawi. Beredarnya rekaman tersebut dalam medsos menimbulkan keresahan dan potensi pertentangan atau perselisihan,” ujar Ketua GMDP, Dedi Supriadi.
Dalam rekaman yang viral, Camat Ciawi disebut-sebut meminta kader posyandu di Puskesmas Ciawi untuk memilih pemimpin dari kalangan perempuan.
Dedi menegaskan bahwa negara memiliki aturan hukum yang harus ditegakkan. Oleh karena itu, GMDP dan masyarakat berkewajiban melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaslu.
“Gerakan ini akan menjadi api perjuangan seluruh rakyat di kabupaten Tasikmalaya agar respon dan gigih dalam mewujudkan demokrasi yang sehat,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembicaraan dalam rekaman tersebut diduga melanggar beberapa regulasi.
Baca Juga:Apa Penyebab Hujan Es di Tasikmalaya?Harga Bitcoin Hari Ini Mulai Naik Lagi, Tren Jangka Panjang atau Rebound Sementara?
Diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Ciawi, Winardi, memberikan klarifikasi.
Ia menyebut bahwa dirinya tidak bermaksud mengampanyekan salah satu calon.
Dia pun tidak membantah tentang isi rekaman itu. Hanya saja menurutnya, hal itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi orang luar.
Dia pun bercerita. Bahwa pada 10 Maret 2025, Winardi diundang oleh Kepala Puskesmas Ciawi untuk mengisi acara tentang pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM).