Warga Tasikmalaya yang Ngaku Jadi Korban TPPO Masih Terjebak di Myanmar, Minta Dipulangkan

korban TPPO Tasikmalaya di myanmar
Orang Tua Asri Bersama Keluarga Mendatangi Unit UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (11/3/2025). (Radika Robi Ramdan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Jika tidak (menurut), dihukum berlari di lapangan. Selama di sana kurang lebih tujuh bulan, banyak sekali hukuman dan denda. Serta kebebasan tidak ada, libur tidak ada, terkurung di bangunan 14 jam bekerja,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, saat pekerja tidak mencapai target, mereka dihukum lari atau pushup.

Ponsel pribadi disita dan diperiksa. Tidak ada privasi. Hingga SR mengalami pelecehan seksual.

Baca Juga:Cecep-Asep Diprediksi Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya, Gerindra di Atas AnginRumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil: Kami Kooperatif

Namun, ia tidak berani mengadu karena setiap keluhan justru berujung pada hukuman.

“Sejak saat itu, (SR) tidak bisa tidur. Rasa takut setiap malam selalu menghantui. Bahkan gaji dipotong setiap bulannya 50 persen karena tidak memiliki target,” ungkap Nurlela.

Kini, setelah tujuh bulan menjalani kondisi tersebut, Asri sudah tidak tahan lagi dan meminta untuk pulang.

Pihak Berwenang Masih Menelusuri

Kabid Ketenagakerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, Wini Winaningsih, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai kasus TPPO SR dari media.

“Kita sudah dapat informasi dari media, informasi juga, kita langsung bergerak mencari informasi yang sebenarnya,” katanya.

Namun, pencarian informasi masih menemui kendala. Setelah ditelusuri, korban tercatat sebagai warga Ciawang, Leuwisari.

Tetapi kepala desa setempat menyatakan bahwa Asri sudah pindah. Sehingga belum ada data valid.

Baca Juga:Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya Beri Pesan Mendalam bagi Cecep Nurul Yakin!Wacana Alih Anggaran Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi untuk Truk Sampah Masih Diragukan

Pihaknya juga mengecek legalitas paspor SR melalui aplikasi Siap Kerja, tetapi namanya tidak terdaftar.

Hal ini mengindikasikan perempuan muda berusia 30 tahun itu berangkat lewat jalur ilegal.

“Kepada orang tua diminta melaporkan juga terkait hal ini secara resmi. Kami juga koordinasi dengan pihak UPTD PPA perihal kasus ini,” tandasnya.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih berupaya mencari solusi untuk membantu kepulangan Asri ke Indonesia. (R Robi Ramdani)

0 Komentar