Produk Rokok Wajib Disembunyikan, Minimarket di Tasikmalaya Pasang Gorden!

razia rokok di minimarket kota tasikmalaya
Salah satu minimarket di Kota Tasikmalaya menutup etalase rokok dengan gorden saat petugas gabungan datang melakukan razia penerapan Perda KTR, Selasa (11/3/2025) siang. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas KUMKMPerindag kembali menyisir minimarket.

Langkah ini dalam rangka mengawasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terdapat 46 minimarket yang tersebar di enam kecamatan, disisir.

Yaitu Kecamatan Tawang, Cihideung, Mangkubumi, Kawalu, Tamansari, dan Cibeureum.

Beberapa minimarket dinilai sudah taat akan aturan, sedangkan sisanya belum patuh.

Baca Juga:Cecep-Asep Diprediksi Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya, Gerindra di Atas AnginRumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil: Kami Kooperatif

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Budhi Hermawan, mengatakan kegiatan ini untuk memastikan minimarket tak memajang produk tembakau secara terbuka.

“Produk tembakau masih boleh dijual, tetapi harus ditutup, misalnya dengan gorden atau disimpan di bawah meja kasir agar tidak terlihat oleh konsumen lain,” ujar Budhi usai monitoring, Selasa 11 Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, lanjut dia, minimarket Indomaret diketahui telah mematuhi aturan dengan menutup display rokok menggunakan gorden.

Sementara itu, minimarket lainnya masih menampilkan produk rokok secara terbuka.

Mereka pun diberikan arahan agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menekankan bahwa penerapan KTR bukan hanya sebatas di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan area yang telah ditetapkan dalam Perda, tetapi juga harus diimplementasikan dalam perilaku dan aktivitas masyarakat secara lebih luas,” paparnya.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dapat mendukung kebijakan pemerintah demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih, tidak hanya di tempat-tempat yang telah ditetapkan, tetapi juga di berbagai ruang publik lainnya,” tutupnya. (Firgiawan)

0 Komentar