Diskopdagin Uji Takar Minyak Goreng Kemasan di Pangandaran, Hasilnya Mengejutkan

uji takar minyak goreng kemasan
Petugas Diskopdagin dan PPNS Pangandaran saat melakukan uji takar minyak goreng kemasan, Rabu 12 Maret 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Pangandaran melakukan uji takar minyak goreng kemasan, Minyakita.

Seperti diketahui, minyak dengan merek dagang Minyakita tengah menuai kontroversi. Sebab takaran atau isinya tidak sesuai label di kemasan.

Fungsional Penera Ahli Muda Diskopdagin Kabupaten Pangandaran Ari Ridwan Mas mengatakan, uji takar minyak goreng kemasan dilakukan sejak Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaGali Lobang Tutup Lobang, Pemkab Pangandaran Melakukan Pinjaman Jangka Pendek Rp 140 Miliar

Kata dia, dalam pengujian sampel Minyakita dengan kemasan berukuran 1 liter pihaknya menemukan kekuarang 7 mililiter, 8 mililiter dan 10 mililiter.

“Karena batas toleransinya 15 mililiter, jadi adanya temuan kekurangan tersebut masih di bawah toleransi,” katanya, Rabu 12 Maret 2025.

Ia mengatakan, pada uji takar minyak goreng hari kedua, pihaknya menggunakan sampel Minyakita 1 liter yang diproduksi perusahaan lainnya. Hasilnya, ditemukan kekurangan takaran melebihi ambang batas atau toleransi.

Dari empat sampel yang diuji, rata-rata kekurangannya mencapai 20 mililiter. Hal ini juga disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Pihaknya akan segera melaporkan hasil pengujian itu ke pihak Kementerian Perdagangan. “Sejauh ini hanya ada dua distributor Minyakita di Pangandaran, itu pun sudah jarang,” katanya.

Mereka mendapatkan minyak goreng Minyakita dari Pasar Parigi dan di salah satu warung di Pangandaran. “Kalau di Pasar Pananjung pun sudah tidak ditemukan,” ucapnya.

Selain menguji takaran, pihaknya juga menguji ukuran huruf dan angka satuan liter dalam kemasan. “Karena itu merupakan suatu ketentuan,” ucapnya.

Baca Juga:Temuan BPK Ditindaklanjuti Pemkab Pangandaran, Klaim Kelebihan Bayar Sudah Dikembalikan Hampir 90%Temuan BPK Tidak Ditindaklanjuti Bisa Berpotensi Tindak Pidana, Pemkab Pangandaran Bayar dengan Cara Dicicil

Kepala Diskopdagin Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, uji takar minyak goreng kemasan tersebut dilakukan hanya pada merek Minyakita. “Kalau merek yang lain tidak dilakukan,” ujarnya.

PPNS Pangandaran Rusnandar mengatakan, kewenangan dinas saat ini adalah mengecek keberadaan Minyakita di Pangandaran, Memastikan takarnya sesuai atau tidak.

“Ternyata setelah di cek, ternyata memang ada yang tidak sesuai (takaran),” ungkapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar