Sengketa Tanah, Warga Picung Kabupaten Tasikmalaya Melawan Klaim Lahan Pangangonan oleh Pemilik Ipeda 1975

sengketa tanah
Panitia Redistribusi Kampung Picung melakukan pengukuran tanah pemukiman Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih komprehensif, LPM dan panitia berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah Pangangonan di Kampung Picung bukan merupakan aset pemerintah provinsi, sehingga LPM dan panitia diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam audiensi lanjutan di DPRD, yang dihadiri oleh BPN, DPKPP, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Camat Pagerageung, dan Kepala Desa Guranteng, DPRD, menurut Dedi, menegaskan bahwa hak dasar warga atas tanah tersebut harus segera difasilitasi.

Baca Juga:Pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya Menuju Dua PutaranWarga Tasikmalaya Ngaku Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bingung Tak Bisa Pulang

Selain itu, menurut Dedi, BPN juga menyatakan, warga memiliki hak untuk mendaftarkan tanah dengan syarat Surat Keterangan dari Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya serta peta blok yang menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset pemerintah.

Selain Kampung Picung, LPM Kabupaten Tasikmalaya juga menangani permasalahan serupa di Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten.

Menanggapi klaim Ipeda tahun 1975, LPM mempertanyakan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah yang terlibat.

Meskipun klaim tersebut diajukan ke Polsek Pagerageung, LPM menyarankan agar pihak yang bersangkutan menempuh jalur administratif di pemerintahan atau melalui pengadilan, bukan kepolisian, agar tidak terkesan mengintimidasi warga.

LPM juga menegaskan bahwa data Ipeda tahun 1975 harus disinkronkan dengan data Leter C terbaru di Desa Guranteng.

Jika benar tanah tersebut berstatus hak milik pada tahun 1975, maka seharusnya ada perubahan status ketika pemerintah merelokasi warga terdampak bencana pada tahun 1992.

Oleh karena itu, Pemdes Guranteng harus bersikap transparan dalam memberikan akses terhadap dokumen Leter C.

Baca Juga:Resmi, KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Asal Tasikmalaya Nicke Widyawati Terkait Kasus PGNCecep Nurul Yakin Ingin Segera Diberhentikan Jadi Wakil Bupati Tasikmalaya!

Jika dokumen Leter C tidak ditemukan atau hilang, maka permasalahan ini dapat menjadi ranah kepolisian guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas masyarakat.

LPM menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar hak-hak warga dapat terpenuhi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar