Sengketa Tanah, Warga Picung Kabupaten Tasikmalaya Melawan Klaim Lahan Pangangonan oleh Pemilik Ipeda 1975

sengketa tanah
Panitia Redistribusi Kampung Picung melakukan pengukuran tanah pemukiman Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sengketa tanah kembali mencuat di Kampung Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Ada pihak mengklaim kepemilikan atas tanah Pangangonan tersebut berdasarkan bukti Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) tahun 1975, yang memicu perlawanan dari warga setempat.

Ketua Panitia Redistribusi Kampung Picung, Dede Abdul Manan, menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim tanah telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya; Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Desa Guranteng.

Baca Juga:Pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya Menuju Dua PutaranWarga Tasikmalaya Ngaku Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bingung Tak Bisa Pulang

Berdasarkan klaim tersebut, pihak tersebut berusaha melakukan pengukuran tanah di lokasi Masjid Picung, namun mendapat penolakan dari warga.

Karena merasa dihalangi, pihak yang bersangkutan mengajukan aduan ke Polsek Pagerageung.

Menanggapi hal ini, Dede menegaskan bahwa warga Kampung Picung sedang dalam proses pengukuran tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari 30 tahun untuk didaftarkan ke BPN guna memperoleh kepastian hukum melalui sertifikasi tanah.

”Entah kajian dari aspek mana sehingga merasa percaya diri untuk melakukan pengukuran ke lokasi Masjid Picung,” ujar Dede yang juga sebagai kepala dusun, Senin, 10 Maret 2025.

Lebih dari 80 kepala keluarga di Kampung Picung merupakan warga yang direlokasi oleh pemerintah setelah bencana tanah amblas pada tahun 1992.

Sejak akhir tahun 2023, warga telah menginisiasi musyawarah adat dan musyawarah desa untuk menggali data terkait status tanah Pangangonan.

Pemeriksaan yang dilakukan BPN menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara yang dikelola Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Resmi, KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Asal Tasikmalaya Nicke Widyawati Terkait Kasus PGNCecep Nurul Yakin Ingin Segera Diberhentikan Jadi Wakil Bupati Tasikmalaya!

Oleh karena itu, BPN menyarankan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan panitia redistribusi untuk menelusuri status aset tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang dihadiri lintas komisi serta perwakilan dari dinas terkait.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, LPM bersama panitia bersurat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPP).

Hasil koordinasi dengan DKPP mengonfirmasi bahwa tanah yang dihuni warga Picung merupakan tanah negara yang bukan lagi aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar