Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya Bakal Dipelototi

perda kawasan tanpa rokok
Narasumber dari NOTC memberikan paparan kepada instansi terkait, dalam rapat penguatan tim koordinasi implementasi KTR di aula bale kota, Senin (10/3/2025). (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap sebagai solusi yang adil bagi perokok maupun bukan perokok.

Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, menegaskan bahwa keberadaan KTR bukan bentuk diskriminasi terhadap perokok, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua.

“Kawasan tanpa rokok bukan hanya melindungi perokok pasif, tetapi juga perokok itu sendiri. Jika di luar negeri hampir semua tempat melarang merokok kecuali area khusus yang telah disediakan, di Indonesia aturannya berbeda. Semua tempat boleh merokok, kecuali di delapan tatanan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang dalam paparannya saat penguatan tim koordinasi penerapan KTR di Aula Bale Kota, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga:Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil: Kami KooperatifKetua PCNU Kabupaten Tasikmalaya Beri Pesan Mendalam bagi Cecep Nurul Yakin!

Delapan tatanan yang masuk dalam KTR meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum, yang seluruhnya dilarang untuk aktivitas merokok.

Sementara itu, tempat kerja dan tempat umum juga termasuk dalam KTR, namun dengan pengecualian tertentu.

Bambang juga menyoroti langkah beberapa ritel yang mulai tidak menampilkan produk rokok secara terbuka. Meski demikian, masih ada kendala teknis dalam penerapan kebijakan ini. Terutama terkait alat penutup display rokok dari pusat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan ini, termasuk kepatuhan para pelaku usaha. Ada evaluasi dan tindak lanjut dari pertemuan akhir tahun kemarin,” tambahnya.

Menurutnya, penerapan KTR bukan hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan, tetapi memerlukan koordinasi lintas sektor.

“Kami mendukung penuh penguatan tim KTR, karena saat ini sudah memasuki tahap implementasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, semua pemerintah daerah wajib menerapkan KTR,” jelasnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Nina Kurniada, menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan bersama tim koordinasi KTR telah melakukan berbagai sosialisasi.

Baca Juga:Wacana Alih Anggaran Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi untuk Truk Sampah Masih DiragukanBI Tasikmalaya Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan

Termasuk ke sekolah, tempat ibadah, dan toko retail. Mereka juga bekerja sama dengan pemuka agama dan komunitas seperti NOTC untuk menyukseskan program ini.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah mendukung kebijakan ini.

Namun, berdasarkan evaluasi, masih diperlukan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) sebagai petunjuk teknis untuk memperjelas implementasi di lapangan.

0 Komentar