TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Awal bulan Ramadan 2025 membawa perubahan pada jam operasional layanan uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya.
Jika pada hari biasa layanan berlangsung dari pukul 07.45 hingga 15.45 WIB, selama Ramadan jam layanan disesuaikan menjadi pukul 07.30 hingga 14.30 WIB.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Iwan Roslan Effendi, mengungkapkan bahwa di awal bulan puasa tahun ini, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR masih relatif sepi.
Baca Juga:Pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya Menuju Dua PutaranWarga Tasikmalaya Ngaku Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bingung Tak Bisa Pulang
”Sampai hari ke-10 puasa masih sepi yang melakukan uji KIR kendaraan,” ujarnya kepada Radartasik.id, Senin, 10 Maret 2025.
Biasanya, lonjakan permintaan terjadi pada pertengahan bulan hingga menjelang libur Lebaran.
Dalam kondisi normal, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR setiap hari berkisar antara 30 hingga 50 unit.
Namun, saat ini rata-rata hanya 15 hingga 20 kendaraan yang diuji per hari.
Diperkirakan, peningkatan jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR akan terjadi mendekati masa libur Lebaran.
Jenis kendaraan yang menjalani uji KIR meliputi mobil angkutan barang dan angkutan penumpang.
Mobil angkutan barang mencakup berbagai tipe seperti boks, pikap, dan truk, sedangkan angkutan penumpang terdiri dari bus dan angkot.
Baca Juga:Resmi, KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Asal Tasikmalaya Nicke Widyawati Terkait Kasus PGNCecep Nurul Yakin Ingin Segera Diberhentikan Jadi Wakil Bupati Tasikmalaya!
Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, terutama bagi kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan mudik.
Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, serta keselamatan dan kenyamanan penumpang lebih terjamin.
Sejak Januari 2024, layanan uji KIR di Kabupaten Tasikmalaya telah digratiskan.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik mobil angkutan barang maupun angkutan penumpang tidak lagi dikenakan biaya untuk melakukan uji KIR. (Radika Robi Ramdani)