Resmi, KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Asal Tasikmalaya Nicke Widyawati Terkait Kasus PGN

KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Asal Tasikmalaya Nicke Widyawati
KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Asal Tasikmalaya Nicke Widyawati Terkait Kasus PGN. Foto: Pertamina/Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Terkait kasus PGN, resmi KPK panggil mantan Dirut Pertamina asal Tasikmalaya Nicke Widyawati.

Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

KPK panggil Nicke Widyawati pada Senin 10 Maret 2025.

Pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi oleh KPK karena jabatan sebelumnya Nicke Widyawati adalah Direktur SDM Pertamina pada 27 November 2017.

Baca Juga:Sama-Sama Pincang, Semen Padang vs Persib Ujian Kecerdasaan Eduardo Almeida dan Bojan HodakTeja Paku Alam Dimainkan Persib Lawan Mantan Klubnya, Semen Padang? Bojan Hodak Sebut Laga Sulit

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: NW (Direktur SDM PT Pertamina),” Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025 dikutip dari disway.id.

KPK juga memanggil 5 saksi lainnya yaitu Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017 Arif Budiman.

Berikutnya, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018 Nusantara Suyono.

Lalu, Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017 Yenni Andayani.

Saksi lainnya dipanggil KPK yaitu mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN Desima A. Siahaan dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Soal materi pemeriksaan dari para saksi yang diperiksa KPK, Tessa Mahardhika belum bisa mengungkapkannya.

KPK baru akan mengungkapkannya saat pemeriksaan telah selesai.

Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil saksi Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

KPK juga memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno.

KPK Geledah Sejumlah Tempat

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi PGN ini.

Baca Juga:Fiks, 2 Pemain Persib Dipanggil Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Nama-NamanyaSudah Resmi, Semen Padang vs Persib Tak Live di Indosiar, Begini Cara Live Streaming dan Nobar Persib

Beberapa tempat yang digeledah KPK yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta.

Lalu, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta.

Termasuk rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Untuk penanganan kasus PGN ini, KPK mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

0 Komentar