CIAMIS, RADARTASIK.ID – PT KAI melarang masyarakat untuk ngabuburit atau beraktivitas di real kereta api. Hal itu diungkapkan Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo kepada Radar, Minggu (9/3/2025).
Kuswardojo menjelaskan, pihaknya melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa Bulan Ramadan.
Hal tersebut, kata dia, dikarenakan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.
Baca Juga:Prediksi Real Betis vs Las Palmas di Liga Spanyol: Real Betis Makin Tak Terbendung, Antony Mencari Korban LagiPrediksi Athletic Bilbao vs Mallorca di La Liga: Putus Tren Buruk Kekalahan Beruntun saat Menjamu Mallorca
Hal ini sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa. Hal ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal, selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” katanya.
Lanjut dia, KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel. Kemudian melakukan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel.
Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.
“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan pasal 181 Jo 199 UU 23 Tahun 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” ujarnya.
Maka dari itu, KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama.
Kemudian, apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email [email protected], atau media sosial resmi KAI.