Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Akan Digelar 19 April 2025

Pemungutan suara ulang kabupaten tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memberk keterangan kepada awak media usai menerima pendaftaran pasangan Ai-Iip pada Minggu sore 9 Maret 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyusun jadwal pemungutan suara ulang (PSU).

Rencananya PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

Kepastian itu diutarakan Ketua KPU Kabupaten Tasilmalaya, Ami Imron Tamami kepada Radar, Senin 10 Maret 2024.

“Mulai dari sekarang kita mulai mensosialisasikan tahapan PSU termasuk hari H pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Baik di media sosial, dan dibantu oleh PPK ditingkat kecamatan dan PPS ditingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga:Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya Beri Pesan Mendalam bagi Cecep Nurul Yakin!Wacana Alih Anggaran Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi untuk Truk Sampah Masih Diragukan

Setelah PSU, akan langsung dilaksanakan penghitungan perolehan suara. Sehingga hasilnya bisa cepat diketahui dan dilaporkan ke KPU RI.

Adapun masa jabatan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya saat ini akan habis pada saat dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru.

“Atau untuk di Kabupaten Tasikmalaya itu kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Itu untuk berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati,” terang Ami. (Diki Setiawan)

0 Komentar