BANJAR, RADARTASIK.ID – Ribuan massa dari Paguyuban Honorer Kota Banjar menggelar aksi damai ke kantor DPRD Kota Banjar, Senin 10 Maret 2025 pagi.
Sebelum mendatangi kantor DPRD Kota Banjar, massa berkonvoi terlebih dari titik kumpul di Lapang Bhakti Taman Kota Banjar menggunakan kendaraan bermotor.
Massa menuntut agar Surat edaran KemenPAN-RB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN tahun 2024 dicabut.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup
Honorer Kota Banjar itu membentangkan spanduk dari kertas dengan berbagai tulisan yang nyeleneh. Mereka menuntut agar surat edaran tersebut dicabut.
“Kami meminta agar surat edaran tersebut dicabut, karena tidak sesuai dengan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB,” ucap Ketua Paguyuban Honorer Kota Banjar Syarif Mubaroq.
Menurutnya, sejak selesai perekrutan dan dinyatakan lolos CASN PPPK seharusnya NIP sudah diberikan 30 hari setelahnya. Justru terbit surat edaran tersebut yang membuat kisruh.
Terlebih saat ini ada 3 orang yang akan memasuki batas usia pensiun pada 2026 nanti. Jika surat edaran tersebut dilaksanakan dan itu sangat tidak adil.
“Kita minta surat edaran tersebut dicabut karena menunggu hingga 2026 nanti terlalu lama,” tegasnya kembali.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi mengatakan siap mendukung dan mengawal apa yang diperjuangkan.
“Rekan-rekan honorer pasti kecewa harus menunggu nanti di tahun 2026. Apa yang dilakukan mereka meminta dicabut surat edaran tersebut tentu sangat mendasar,” jelasnya.
Baca Juga:Efisiensi Anggaran Kota Banjar Diperkirakan Rp 46 Miliar, Perjalanan Dinas Paling Banyak DipangkasPosnu Endus Dugaan Pungli Pengurusan Izin Operasional Madrasah Diniyah di Kemenag Kota Banjar
Pihaknya pun akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan honorer agar surat edaran tersebut ditinjau ulang, dan kembali lagi ke semula.
“Dari komisi II (DPR RI) sendiri menyampaikan ke pemerintah agar itu ditindaklanjuti, karena ada dua pembicaraan yang berbeda sehingga menjadi sumbir,” terangnya.
Kepala BKPSDM Kota Banjar Asep Tatang Iskandar menambahkan Pemkot Banjar salah satu daerah yang mengakomodir CASN PPPK.
“Semuanya sesuai jadwal dan masih dalam proses, bisa dicek di akun masing-masing. Kita juga sudah masuk ke tahap 2 (perekrutan CASN PPPK) dan semua diakomodir,” ujarnya. (Anto Sugiarto)