Temuan BPK Tidak Ditindaklanjuti Bisa Berpotensi Tindak Pidana, Pemkab Pangandaran Bayar dengan Cara Dicicil

Temuan bpk
Tedi Yusnanda
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharuskan Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran mengembalikan temuan kelebihan bayar pada 23 paket pekerjaan tahun 2023. Jika temuan LHP BPK tersebut tidak ditindaklanjuti sepenuhnya, bisa berpotensi jadi tindak pidana.

Seperti diketahui, rekomendasi BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran tahun 2023 lalu menemukan kekurangan volume realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp 5.470.517.387,45. Itu harus dikembalikan ke kas daerah.

Pegiat di Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, mengatakan bahwa jika progres pengembalian baru sebagian atau belum semuanya jelas bisa berpotensi pidana. “Tapi harus ada yang melaporkan,” ungkapnya saat dihubungi Radartasik.id, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaNgabuburit Asyik di Ramadan Fair Pangandaran, Dari Mulai Berburu Takjil Hingga Olahraga

Ia mengatakan, temuan BPK yang tidak dikembalikan sepenuhnya bisa masuk dalam delik aduan, dimana ada upaya pengembalian namun tidak selesai. “Itu bisa dibilang wanprestasi,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia, yang berperan dalam pengawasan soal progres pengembalian adalah DPRD Kabupaten Pangandaran, apalagi beberapa waktu lalu dibuat tim khusus soal rekomendasi BPK. “Kalau misalkan DPRD tidak berbuat apa-apa, ya itu berarti loss,” katanya.

Kata dia, sebelum audit BPK dilakukan kembali tahun ini, harusnya temuan itu sudah selesai. “Nah itu bisa jadi bahan perhatian, apakah pengembaliannya sudah 100 persen atau belum,” katanya.

Ia mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya bisa bergerak tanpa ada aduan jika memang ada indikasi wanprestasi.

Dirinya berharap, Pemkab Pangandaran bisa transparan terkait progres pengembalian itu. “Kalau menanyakan soal progres ke pemerintah, pasti dijawabnya juga tidak akan terbuka,” katanya.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Pangandaran, Agus Satriadi, mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail progres pengembalian atas temuan BPK tersebut.

Namun dia sudah berbicara dengan pihak dinas terkait progres pengembalian itu dan ternyata memang belum 100 persen. “Kemarin saya sudah bicara ke kadisnya, katanya bertahap, dicicil (pengembaliannya) emang gak sekaligus,” ucapnya

Baca Juga:Ratusan Hektare Sawah Terendam Air Laut di Pangandaran, Terancam Gagal PanenPemkab Pangandaran Diminta Transparan Terkait Progres Kelebihan Pembayaran pada 23 Proyek

Menurut dia, pihak SKPD menyebut progres pengembalian tersebut tinggal sedikit lagi. “Saya terus berupaya, menekan untuk pengembalian itu,” ucapnya. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)

0 Komentar