“Kami menegaskan bahwa pengurusan izin operasional madrasah diniyah adalah layanan gratis. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungli, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenag Kota Banjar telah memiliki aturan jelas dalam pencegahan pungli dan gratifikasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025. Adapun langkah konkret yang akan diambil yakni pertama investigasi internal.
Hal tersebut untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang terlibat dalam dugaan pungli. Jika terbukti ada praktik pungli, tindakan tegas akan diberikan.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaSPBU di Kota Banjar Diperiksa, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pada Alat Ukur
Kedua penegakan sanksi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika terbukti melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Lanjut dia, ketiga pencegahan dan sosialisasi. Selain tindakan penegakan hukum, Kemenag Kota Banjar juga akan menggencarkan sosialisasi terkait layanan gratis di KUA, madrasah, lembaga diniyah, pesantren, dan kantor Kemenag.
Sistem pelaporan juga akan diperkuat melalui UPG, KPK, dan Ombudsman untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami imbau masyarakat, khususnya pengelola Madrasah Diniyah untuk segera melaporkan jika mengalami atau menemukan praktik pungli dalam pengurusan izin operasional,” tegasnya.
Dia menegaskan pegawai Kemenag harus menjunjung tinggi integritas dalam bekerja melayani masyarakat. (Anto Sugiarto)