Posnu Endus Dugaan Pungli Pengurusan Izin Operasional Madrasah Diniyah di Kemenag Kota Banjar

Pungli
Pembina Posnu Kota Banjar Muhlison saat diwawancara. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar menyoroti dugaan pungli pengurusan izin operasional madrasah diniyah di Kantor Kemenag Kota Banjar. Terkait itu, mereka pun sebelumnya telah melakukan audiensi.

Pembina Posnu Kota Banjar Muhlison mengatakan, beberapa waktu lalu telah melakukan advokasi dan audiensi atas dugaan pungli pengurusan izin operasional madrasah diniyah tersebut.

“Awalnya tidak menyangka sama sekali dengan adanya praktik pungutan untuk pengurusan izin operasional madrasah diniyah,” ucapnya, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaSPBU di Kota Banjar Diperiksa, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pada Alat Ukur

Kata dia, atas perintah undang-undang, keberadaan lembaga-lembaga diniyah harus terdata dan terlindungi oleh pemerintah.

Namun, justru dirinya mendengar dugaan praktik pungli yang diungkapkan salah satu lembaga diniyah ketika pengurusan izin operasional.

Berdasarkan pengakuan pengelola lembaga diniyah itu, dimintai sejumlah uang untuk pengurusan izin operasional madrasah.

”Awalnya kita tidak menduga, apa lagi ini izin operasional madrasah diniyah. Pengelola atau pengurus madrasah kan diperintah oleh aturan agar tertib dan terdata secara resmi di Kemenag,” katanya.

Tetapi saat hendak mengurus supaya terdata, justru mereka diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum dari kantor Kemenag Kota Banjar. “Apakah hal tersebut pantas dilakukan?” ungkapnya.

“Harusnya kita membantu mempermudah supaya proses izinnya cepat selesai. Tapi mau berjuang untuk kemajuan agama malah dipersulit,” terangnya.

Kata dia, berdasarkan informasi, dugaan pungli itu dilakukan berdasarkan tingkatan diniyah. Jika satu lembaga pengelola ada dua tingkatkan, maka di setiap tingkatan akan dikenakan pungutan.

Baca Juga:Wali dan Wakil Wali Kota Banjar Sidak Pasar dan Gudang Bulog, Sebut Harga StabilMuncul Keluhan Soal Material Galian Pipa Berceceran di Jalanan Kota Banjar, Lurah: Sudah Dikomunikasikan

“Faktanya di lapangan yang tingkatan Ula itu tarifnya sendiri dan yang Wustho juga tarifnya sendiri. Sempat tidak dikeluarkan (ditahan) surat izinya karena kekurangan uang saat pembayaran,” jelasnya.

Baginya, praktik pungli atas dalih apapun tidak bisa dibenarkan. Dia mengajak masyarakat berani mempertanyakan tanpa harus merasa takut dan ragu.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar H Ahmad Fikri Firdaus menanggapi isu pungli dalam pengurusan izin operasional madrasah diniyah.

Pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan kerja bersih dan bebas dari praktik pungli dan gratifikasi.

0 Komentar