TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aparat gabungan dari Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, bersama TNI menggerebek sebuah toko jamu di Jalan IR H Djuanda, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Sabtu (8/3/2025) malam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai toko tersebut menjual minuman keras (miras) di tengah bulan suci Ramadan.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Jajat Jatnika, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi dasar utama bagi pihak kepolisian untuk bertindak.
Baca Juga:Wacana Alih Anggaran Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi untuk Truk Sampah Masih DiragukanBI Tasikmalaya Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di toko jamu tersebut. Warga menduga tempat itu menjual miras secara ilegal, meskipun Ramadhan sedang berlangsung,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Mangkubumi dan TNI langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan adanya indikasi kuat, petugas pun bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam operasi itu, petugas menemukan puluhan botol miras dari berbagai merek yang dijual secara ilegal. Seluruh barang bukti pun langsung diamankan.
Menurut Iptu Jajat, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan bulan Ramadhan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan tetap kondusif selama bulan suci. Peredaran miras yang dapat merusak moralitas masyarakat harus ditindak tegas,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menggelar operasi cipta kondisi untuk menindak tegas pelanggar hukum yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat, terutama selama Ramadan.
Baca Juga:Dear…Wali Kota Tasikmalaya: Publik Ingin Tahun Ini HZ Mustofa Tidak Jadi Pasar Dadakan!PDIP Tetapkan Pengganti Ade Sugianto, Sosoknya Sudah Bisa Ditebak Publik
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak ketertiban dengan menjual miras secara ilegal,” tambahnya.
Saat ini, toko jamu tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pemiliknya terancam dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penjualan miras di bulan Ramadan.
Jika terbukti bersalah, sanksi hukum bisa dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, polisi dan TNI mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar mereka. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas Iptu Jajat. (rezza rizaldi)