Dalam maklumat itu salah satu poin yang diatur adalah mengenai jam operasional warung makan hingga restoran saat Ramadan.
Pemkab mengimbau restoran atau warung nasi menutup layanananya siang hari, kecuali take away mulai pukul 16.00 WIB.
“Kami mengimbau agar pemilik warung dan restoran memperhatikan hal tersebut,” katanya.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup
Terkait sweeping dengan kekerasan, menurut Eko, sudah dimintai keterangan. Jumat malam, perwakilan massa bertemu dengan Pemkab Garut, dan secara khusus menghaturkan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan, Pemkab Garut telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah. Itu disusun bersama organisasi Islam.
Ia menegaskan maklumat ini bukan keputusan sepihak. “Mereka juga ikut menyusun. Ini bukan hanya tahun ini, tetapi dari beberapa tahun sebelumnya,” katanya.
Meningat Garut luas, ia menginstruksikan seluruh komponen lebih intens menyosialisasikan isi maklumat tersebut kepada masyarakat. (Agi Sugiana)