Politisi PKS Soroti PSU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Harus Pulihkan Kepercayaan Publik

politisi PKS
Dedi Zulharman MAg, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Putusan ini memberikan koreksi besar terhadap proses demokrasi yang dinilai cacat, sekaligus menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Zulharman, mengungkapkan bahwa putusan MK ini menunjukkan kelalaian serius dalam pelaksanaan tugas KPU.

Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadan Tanggapi Kekosongan Jabatan di Pemkot dan Curhatan Eslon IIBI Tasikmalaya Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan

Menurutnya, KPU telah meloloskan pasangan calon bupati yang secara hukum telah melewati batas masa jabatan dua periode, yang seharusnya sudah dipahami dengan jelas oleh penyelenggara pemilu, khususnya KPU sebagai lembaga teknis.

”Dasar PSU ini sangat fundamental,” ujar anggota Fraksi PKS ini kepada Radartasik.id, Jumat, 7 Maret 2025.

Dedi menilai bahwa kelalaian ini tidak hanya merugikan secara finansial, karena harus mengulang proses pemungutan suara, tetapi juga mencederai hak politik warga, mengganggu stabilitas sosial-politik daerah, dan merusak kualitas demokrasi lokal.

Lebih jauh lagi, Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga turut bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

Menurut Dedi, Bawaslu seharusnya dapat mencegah potensi pelanggaran sejak dini melalui pengawasan yang optimal, termasuk dalam verifikasi syarat pencalonan kepala daerah.

Jika fungsi pengawasan ini dijalankan dengan baik, pelanggaran ini seharusnya dapat dihindari dan tidak berkembang menjadi perkara hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dedi menambahkan bahwa masyarakat kini menuntut pertanggungjawaban moral dari penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Partisipasi Pilkades Cipaingeun Kabupaten Tasikmalaya 52 Persen, Abdul Hak Muksin Terpilih Menjadi Kepala DesaBuka Siang Hari, Warung Makan Dirazia Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Dalam konteks ini, mundurnya para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi langkah yang menunjukkan integritas dan komitmen untuk memulihkan kepercayaan publik.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses PSU yang akan datang dapat berlangsung dengan penuh integritas, tanpa bayang-bayang kelalaian sebelumnya.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu segera melakukan evaluasi dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran etik.

Pihak berwenang perlu menyelidiki apakah pelanggaran ini murni kelalaian administratif atau ada unsur kesengajaan yang lebih serius.

Dedi juga menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika penyelenggara pemilu memiliki integritas yang tinggi.

0 Komentar