PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran pada 23 paket pekerjaan di DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran dikembalikan ke kas daerah.
Sejauh ini, kelebihan Rp 5.470.517.387,45 baru dikembalikan sebagian. Sisanya belum.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis Pangandaran Acef Rifiki Padilah mengatakan, pemerintah harus terbuka terkait progres pengembalian temuan BPK pada pengerjaan.
Kata dia, hal ini demi keterbukaan informasi publik. “Supaya tidak ada kesan ditutup tutupi,” katanya, Jumat 7 Maret 2025.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup
Acef mengatakan, temuan BPK tahun 2023 terkait kelebihan bayar pada pengerjaan Jalan Irigasi dan Jembatan jelas berpotensi pada dugaan korupsi.
“Karena ada pengurangan spek dalam pengerjaanya,” ucapnya.
Pihaknya berharap Pemkab Pangandaran bisa lebih terbuka dalam menyampiakan informasi, khususnya soal temuan BPK tahun 2023 tersebut.
“Jangan sampai jadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengatakan, siap memlngawasi terkait pengembalian dari temuan BPK tersebut. “Ya kalau kesannya ditutup-tutupi,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait progres pengembalian, Kepala DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Ling Ling Nugraha Senjaya tidak ada di ruang kerjanya.
Begitu pun Sekretaris Dinas Kurnia saat mencoba menemuinya di kantor tidak ada di tempat. (Deni Nurdiansah)