Tren pinjaman online Meningkat di Ramadan

PAPARKAN
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman saat memaparkan terkait pinjaman online, Kamis (27/2/2025). (Fitriah Widayanti/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bulan Ramadan sering kali diiringi dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga, mulai dari biaya makanan untuk sahur dan berbuka, pembelian takjil, hingga persiapan menyambut Idulfitri. Kondisi ini kerap membuat sebagian masyarakat mencari tambahan dana, salah satunya melalui pinjaman online.

Namun, tingginya kebutuhan finansial di tengah kondisi ekonomi yang menantang sering kali mendorong masyarakat untuk mengambil jalan pintas dengan mengajukan pinjaman online tanpa mempertimbangkan risikonya.

Sayangnya, kemudahan dan kecepatan proses pencairan dana membuat banyak orang tergiur, hingga akhirnya terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal.

Baca Juga:Iftar Lezat dan Berhadiah di Hotel Santika, Berbuka Sambil BerbagiAston Inn Sajikan Menu Bukber Menu Nusantara, Tiket Early Bird Terjual 1.000 Pax 

Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan selama Ramadan. Warga diingatkan untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan serta memastikan pengeluaran sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

“Warga harus berhati-hati jika melakukan pinjaman keuangan secara online. Jangan sampai terjebak ke dalam pinjaman online ilegal,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman.

Melati menegaskan bahwa sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu memastikan bahwa layanan tersebut resmi dan terdaftar di OJK.

Ia juga mengungkapkan bahwa tren pinjaman online cenderung meningkat selama Ramadan hingga Idulfitri, seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat.

“Jikalau mau meminjam keuangan online, jangan tergiur dan terburu-buru. Tolong periksa dan teliti terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi keuangan terhadap paylater, apakah sudah terdaftar dan ada pengawasan OJK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Melati menyebutkan bahwa saat ini terdapat 97 penyedia layanan pinjaman online yang telah resmi terdaftar dan diakui oleh OJK.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online sebelum menggunakannya agar terhindar dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan peminjam. (Fitriah Widayanti)

0 Komentar