Dengan penutupan minimarket ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam melindungi pasar tradisional dan menciptakan persaingan usaha yang adil serta berkelanjutan.
Proses penutupan toko Mr. D.I.Y. ini disaksikan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi 1, DPMPTSP, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP. (obi)