TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pada hari Senin, 3 Maret 2025, Toko Mr. D.I.Y. yang berlokasi di Jalan Raya Pelita Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menutup operasionalnya.
Penutupan ini dilakukan dengan keputusan mandiri dari pihak toko, setelah diketahui bahwa lokasi toko tersebut tidak memenuhi ketentuan jarak minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Salsa, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa tidak ada pengajuan atau rekomendasi dari dinas terkait pembangunan dan operasional toko tersebut.
Baca Juga:Asik!! Sebanyak 726 PPPK Kabupaten Tasikmalaya Naik Gaji, PNS Juga SamaPrediksi Cardiff City vs Burnley di Championship: Burnley Kejar Tiket Promosi Otomatis Liga Inggris
“Jadi ke Dinas tidak ada pengajuan apa pun. Kalau dilihat dari NIB nya, itu mini market. Sehingga terkena regulasi,” ujarnya kepada Radar, Selasa 4 Maret 2025.
Salsa mengungkapkan bahwa pembangunan minimarket seperti Mr. D.I.Y. harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 yang mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Dalam Pasal 9 Perda tersebut, dijelaskan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2014 juga mengatur mengenai jarak pendirian toko modern, yang harus berada dalam radius minimal 2.500 meter dari pasar tradisional.
Lebih lanjut, Salsa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan atau rekomendasi apapun terkait toko Mr. D.I.Y., baik untuk pembangunan maupun operasionalnya.
Ia menyatakan bahwa jika ada permohonan, tentu ada prosedur yang harus diikuti, namun pihak toko tidak melakukan hal tersebut.
Sementara itu, H Dedi Zulharman, MAg, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan apresiasi atas keputusan kooperatif dari pihak toko yang menutup usahanya tanpa adanya tindakan paksa.
Baca Juga:Prediksi Millwall vs Bristol City di Championship: Tuan Rumah Diuntungkan, Perebutan Zona Promosi Makin SengitPrediksi Club Brugge vs Aston Villa di Liga Champions: Pemenang Dinanti PSG atau Liverpool
“Kami berharap ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan Perda ini penting untuk menjaga kondusivitas dan keseimbangan usaha antara pasar tradisional dan toko modern,” katanya.
Dedi juga meminta kepada Satpol PP untuk memastikan pengawasan yang ketat, guna memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang ada. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kabupaten Tasikmalaya.