GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kebijakan baru terkait jam kerja ASN (aparatur sipil negara) selama Ramadan 2025.
Pada Ramadan, ASN mulai bekerja lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB. Sedangkan jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB serta 14.30 untuk Jumat.
Tapi, itu tidak berlaku di Kabupaten Garut. Pemkab Garut tidak menerapkan jam kerja baru seperti di Pemprov Jabar. Masih masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup
“Jam kerja ASN itu kan ada kemarin dari pak gubernur, pak gubernur menerapkan pola setengah tujuh sampai dengan jam dua,” ucap Sekda Garut Nurdin Yana mengatakan, Rabu 5 Maret 2025.
Namun di Kabupaten Garut masih menggunakan pola lama. “Saya komunikasi dengan beliau, pak bupati, untuk kabupaten kita tetep menggunakan pola lama,” katanya.
Hal tersebut dilakukan karena belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian pertimbangannya yakni melihat apakah masyarakat sudah ada pukul 07.00 untuk meminta layanan atau tidak
Selain itu, pada Ramadan banyak yang melakukan kegiatan pengajian pagi, sehingga baru pulang pukul 06.00 WIB.
“Diputuskan pak bupati untuk sementara digunakan pola lama 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” katanya.
Ia menilai pemprov pun tidak memaksa setiap kabupaten bisa mengikuti jam kerja baru. “Saya kira provinsi juga tidak dalam kapasitas memaksa, hanya memberikan satu tawaran alternatif,” pungkasnya. (Agi Sugiana)