Hak Karyawan Pabrik Bulu Mata Harus Didahulukan, BPJS Kesehatan Akhirnya Dibayar Pemkab

Muksin
Kepala Disnaker Kabupaten Garut Muksin
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Ribuan karyawan pabrik bulu mata di Garut belum mendapat kepastian. Mereka harus menunggu terkait statusnya.

Namun kabar baiknya, karyawan pabrik bulu mata itu bisa bernafas lega karena iuran BPJS Kesehatan bulan Februari yang belum dibayar perusahaan sudah ditanggulangi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin menyebut, BPJS Kesehatan karyawan sudah dibayarkan.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup

“Sekarang pemda sudah turun tangan berdasarkan atensi pimpinan, bupati bu wakil bupati ini ditanggulangi oleh pemda,” ucapnya, Rabu 5 Maret 2025.

Sebelumnya, para pekerja merasa waswas tidak bisa berobat ketika BPJS Kesehatan-nya tidak dibayarkan. Kini setelah dibantu, mereka bisa menggunakan BPJS Kesehatan ketika ada yang berobat.

Sementara itu terkait hak-hak pegawai seperti gaji, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan kurator. “Kan berdasarkan peraturan itu hak-hak pegawai harus didahulukan,” katanya.

Terkait dari mana dana untuk memenuni hak-hak pegawai, kata Muksin, bisa saja dari hasil penjualan aset perusahaan atau lainnya.

Pihaknya terus mendorong agar hal itu secepatnya selesai dan para pekerja bisa mendapatkan kepastian, baik gaji maupun status. (Agi Sugiana)

0 Komentar