BANDUNG, RADARTASIK.ID – Warga Arcamanik, Kota Bandung, pada Minggu 2 Maret 2025, secara serentak menggelar aksi penolakan terhadap rencana alih fungsi Gedung Serbaguna (GSG) yang terletak di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, menjadi tempat peribadatan atau gereja.
Aksi tersebut dipimpin oleh Forum Warga Arcamanik Berbhineka, yang mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) yang diajukan oleh Gratianus Bobby Harimaipen, yang mewakili Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia.
Dalam aksi tersebut, Forum Warga Arcamanik Berbhineka menyatakan bahwa Pemkot Bandung, melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar), sebagai instansi yang berwenang, harus bertindak untuk menghentikan kegiatan yang berlangsung di GSG yang kini digunakan sebagai gereja.
Baca Juga:Hedge Fund Tinggalkan Saham AS, Fokus ke Asia, Apa Dampaknya bagi Pasar?Vinicius Junior Mencapai 300 Pertandingan Bersama Real Madrid, Namun Kekalahan Terjadi di Villamarin
Menurut Kuasa Hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka, Prof Dr Anton Minardi SH MA, alih fungsi GSG menjadi tempat peribadatan bertentangan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan untuk fasilitas tersebut.
Selain itu, perubahan fungsi GSG menjadi gereja dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar dan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Anton Minardi menambahkan bahwa kegiatan peribadatan agama tertentu di GSG telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar yang merasa hak-haknya diabaikan oleh pengelola GSG.
Dalam kesempatan itu, Anton juga menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk protes warga yang sudah berulang kali menyampaikan keberatan mereka kepada pengelola GSG, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Warga Arcamanik pun menuntut agar GSG dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum dan sosial, sesuai dengan pernyataan awal pihak pengembang perumahan, PT Bale Endah, yang menyebutkan bahwa GSG merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Arcamanik Endah.
Oleh karena itu, Forum Warga Arcamanik Berbhineka menduga adanya pelanggaran hukum terkait alih fungsi tersebut, bahkan ada kemungkinan tindak pidana terkait proses perubahan fungsi GSG.
Baca Juga:Gigi Mbappe Bermasalah, Real Madrid Kalah Menyakitkan, Ancelotti Ungkap Alasan Kegagalan di BetisInter Terhimpit Krisis Cedera, Bisa Jadi Bencana di Panggung Liga Champions
Kuasa hukum lainnya, Lahmuddin SPd SH CPM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan beberapa surat somasi kepada pengelola GSG.
Tiga surat somasi telah dikirim, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pihak pengelola.