Segera Bayar PBB-P2! Desa Tercepat Lunas Bakal Diganjar Hadiah Menarik dari BPKPD Kabupaten Tasikmalaya

PBB-P2
Perwakilan setiap desa se-Kabupaten Tasikmalaya Membawa SPPT PBB-P2 yang sudah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) baru-baru ini. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 kepada wajib pajak melalui pemerintah kecamatan dan desa beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, wajib pajak kini dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 untuk tahun anggaran tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Undang Mulyadin SE MSi, menjelaskan bahwa distribusi SPPT PBB-P2 menandakan dimulainya periode pembayaran pajak untuk tahun 2025.

Baca Juga:57 Pelamar PPPK Tahap II Kabupaten Tasikmalaya Lolos Setelah Sanggahan DiterimaPemkot Tasikmalaya Batasi Aktivitas Masyarakat, Sejumlah Usaha Pariwisata Dibatasi

Undang juga menyampaikan harapannya agar target penerimaan PBB-P2 tercapai sesuai dengan yang direncanakan, bahkan dapat melampaui target yang ditetapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Undang menambahkan, sebelum distribusi SPPT dilakukan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan camat untuk membahas peraturan pajak daerah, informasi terkait tempat pembayaran PBB, dan rencana kegiatan anggaran untuk tahun 2025.

SPPT PBB-P2 dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) selanjutnya dibagikan kepada pihak desa melalui BPKPD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses distribusi ini dilakukan berdasarkan lokasi objek dan wajib pajak, yang di Kabupaten Tasikmalaya jumlahnya mencapai lebih dari 1,6 juta orang.

Pada tahun 2025 ini, BPKPD juga akan melaksanakan penilaian terhadap pengelolaan PBB yang terbaik, baik berdasarkan kecepatan pelunasan maupun administrasi.

Pemenang dari penilaian tersebut akan dibagi berdasarkan kategori target desa, dengan penghargaan berupa piagam dan hadiah yang akan diberikan pada perayaan Hari Jadi Tasikmalaya.

Untuk itu, Undang mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban mereka setelah menerima SPPT PBB-P2.

Batas waktu pembayaran adalah hingga 31 September 2025.

Baca Juga:Pulang Retret, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Langsung Tarawihan di Masjid Agung, Begini Pesannya!Kejari Menelaah, Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Bedah Data Dugaan Penggelapan Kuota Pupuk dan Transaksi Ilegal

”Kami meminta kepada para kepala desa untuk turut mendorong para wajib pajak segera membayar PBB-P2, terlebih dalam hal pembayaran sekarang semakin mudah. Sebab, dapat dilakukan secara online,” ungkapnya kepada Radartasik.id.

Undang menegaskan bahwa pembayaran pajak tepat waktu sangat penting dalam mencapai target PAD yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa uang pajak yang mereka bayarkan berperan dalam mendukung pembangunan desa.

0 Komentar