TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKM Perindag) Kabupaten Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga sembako di pasar-pasar tradisional.
Sidak tersebut dilakukan di Pasar Tradisional Singaparna, serta beberapa ritel dan Bulog, pada Jumat, 28 Februari 2025, guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan, sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasokan bahan pangan pada bulan Ramadan tetap mencukupi dan aman.
Baca Juga:57 Pelamar PPPK Tahap II Kabupaten Tasikmalaya Lolos Setelah Sanggahan DiterimaKejari Menelaah, Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Bedah Data Dugaan Penggelapan Kuota Pupuk dan Transaksi Ilegal
Ia menyatakan bahwa hasil sidak menunjukkan pasokan bahan pangan penting seperti beras, daging, telur, minyak, sayuran, dan bumbu dapur dalam kondisi aman.
Namun, dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa beberapa komoditas mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Salah satunya adalah harga daging ayam, yang naik drastis dari harga awal Rp 38.000 menjadi Rp 50.000 per kilogram.
Kenaikan harga ini tergolong cukup besar, mencapai hampir 32% per kilogram.
Selain itu, harga daging sapi juga tercatat mengalami lonjakan, dengan harga berkisar antara Rp 140.000 hingga Rp 150.000 per kilogram.
Sementara itu, harga telur ayam tetap stabil pada angka sekitar Rp 30.000 per kilogram, dan harga minyak goreng juga berada pada kisaran Rp 17.000 per liter.
Untuk beras premium, harganya tetap stabil antara Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per kilogram.
Meski ada kenaikan harga pada beberapa komoditas, ada juga sejumlah bahan pangan yang mengalami penurunan harga.
Baca Juga:Hilal Tidak Terlihat di Pantai Sindangkerta Tasikmalaya, 1 Ramadan Ditentukan Hasil Sidang IsbatWakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto Dorong KPU Jabar Biayai PSU
Misalnya, harga cabai rawit turun signifikan, dari Rp 60.000 menjadi Rp 45.000 per kilogram, sementara cabai besar hijau juga mengalami penurunan, dari Rp 27.000 menjadi Rp 20.000 per kilogram.
Secara keseluruhan, harga beberapa jenis cabai mengalami penurunan antara 25% hingga 40%, kecuali cabai merah yang tetap berada pada harga sekitar Rp 80.000 per kilogram.
Polisi mengimbau kepada para produsen dan pedagang untuk tidak melakukan tindakan curang seperti penimbunan, yang dapat merugikan konsumen.
Setiap tindakan penimbunan atau manipulasi harga akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ujang Nandar)