TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi aktivitas masyarakat di sektor pariwisata menjelang Lebaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya langsung turun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata.
Baca Juga:Infinix Kenalkan Ponsel yang Bisa Dilipat Tiga, Please Welcome Infinix Zero Tri-Fold!Qualcomm Pamerkan Snapdragon X Series di Snapdragon Summit Pertama Asia Tenggara
“Kami, Disporabudpar dan Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran dari Pemkot kepada para pengusaha pariwisata. Beberapa sektor yang terdampak adalah kafe, billiard, dan karaoke,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Ardis Sudiaman, kepada Radar, Jumat (28/2/2025).
Dalam aturan ini, jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan mengalami perubahan signifikan.
“Kalau pembatasan, kafe mulai buka pukul 16.00 WIB. Sebelum jam tersebut, tidak boleh beroperasi,” jelas Ardis.
Sementara itu, usaha billiard dan karaoke mendapatkan pembatasan yang lebih ketat. “Untuk karaoke, ditutup penuh hingga setelah Lebaran,” tambahnya.
Namun, ada pengecualian bagi tempat billiard yang digunakan untuk latihan cabang olahraga. Atlet yang ingin tetap berlatih harus mengajukan izin terlebih dahulu melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Billiard untuk latihan masih diperbolehkan karena ada cabang olahraga di sana. Namun, harus melalui mekanisme yang jelas, yaitu mengajukan surat terlebih dahulu ke Pengcab, lalu ke KONI, kemudian ke Disporabudpar. Setelah itu, baru bisa mendapat izin melalui Bidang Pora,” terangnya.
Kabid Tibum, Tranmas, dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Budhi Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya turut serta dalam menyampaikan regulasi ini selama Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci hingga perayaan Lebaran.
Baca Juga:Mengenal Tersangka Korupsi Pertamax Pertamina Patra Niaga asal TasikmalayaDeretan Karangan Bunga di Bale Kota Tasikmalaya: Apresiasi atau Ancaman Lingkungan?
“Pemkot Tasikmalaya berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang lebih kondusif,” ungkapnya. (Firgiawan)