Mengenal Tersangka Korupsi Pertamax Pertamina Patra Niaga asal Tasikmalaya

maya kusmaya
Maya Kusmaya, warga Tasikmalaya yang jadi tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga yang Pengoplos Pertamax dengan Premium.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dengan status tersangka ini, daftar warga asal Tasikmalaya yang terseret kasus hukum di lingkungan perusahaan plat merah semakin bertambah.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini, yang juga berasal dari Tasikmalaya, pernah terjerat kasus hukum saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Ia dihukum tujuh tahun penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta atas kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Riwayat Karier Maya Kusmaya

Berdasarkan data kepemimpinan di situs resmi Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya pada 31 Agustus 1980. Ia menempuh pendidikan di Teknik Kimia ITB dan melanjutkan studi S2 di NTNU Norwegia dengan jurusan Natural Gas Technology.

Baca Juga:Deretan Karangan Bunga di Bale Kota Tasikmalaya: Apresiasi atau Ancaman Lingkungan?Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Defisit Rp 38,7 Miliar, Pemkab Tak Punya Dana

Dalam perjalanan kariernya, Maya memiliki pengalaman panjang di sektor LNG. Ia pernah menjabat sebagai Sr Analyst Gas Business Initiatives di Pertamina (2015-2016), Engineering Manager Pertamina Gas Directory (2016-2018), dan Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory (2018-2020). Pada 2020 hingga Maret 2021, ia menduduki posisi VP Kapasitas Komersial dan Aset Pertamina Gas, sebelum akhirnya diangkat sebagai VP Operasi Perdagangan Pertamina Patra Niaga pada Maret 2023.

Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung menetapkan Maya sebagai tersangka bersama Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan minyak di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Maya diduga memberikan perintah atau persetujuan kepada Edward untuk mencampur produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) guna menghasilkan produk RON 92.

“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ujar Abdul Qohar.

Saat ini, Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 Februari 2024 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

0 Komentar