Kejari Menelaah, Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Bedah Data Dugaan Penggelapan Kuota Pupuk dan Transaksi Ilegal

Komisi II DPRD Kabupaten Tasik
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan bedah data distribusi pupuk bersama DPD LPM, perwakilan Pupuk Indonesia, dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan di Ruang Komisi II, Kamis, 27 Februari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Data yang telah disampaikan oleh LPM telah didengar oleh Pupuk Indonesia, dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan mengirimkan surat resmi untuk memeriksa lebih lanjut praktik distributor tersebut.

Jika terbukti melanggar, Komisi II mendukung langkah pemblokiran terhadap distributor yang terlibat.

”Kalau terkait unsur pidana, pihak LPM sudah melaporkan. Kita tinggal menunggu hasil penyelidikan dari kejaksaan,” terang politisi Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Telaah Laporan DPD LPM Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk BersubsidiDua Distributor Pupuk Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas Dugaan Penyalahgunaan Kuota

Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi, menyatakan, dalam pertemuan tersebut, semua data terkait indikasi penggelapan kuota pupuk dan transaksi ilegal dengan aplikasi T-Puber telah dibuka.

LPM mendesak agar Pupuk Indonesia segera mem-blacklist distributor CV MMS dan CV GBS, yang menurut mereka terlibat dalam manipulasi kuota pupuk dan rekayasa laporan F6.

Dedi menegaskan bahwa jika rekomendasi untuk mem-blacklist distributor tersebut tidak segera diambil, LPM akan melaporkan seluruh pihak terkait.

LPM juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua distributor tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, karena dianggap telah merugikan negara.

Menurut Dedi, tindakan ini dilakukan semata-mata untuk melaksanakan amanat undang-undang dan membela hak-hak petani yang dirugikan oleh praktik tidak sah ini.

Ia juga menambahkan bahwa peran pengawasan, terutama oleh Dinas Pertanian, harus lebih ditingkatkan, agar pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi bebas melakukan penyelewengan tanpa adanya sanksi.

Dedi juga menyarankan agar Pupuk Indonesia lebih selektif dalam memilih distributor yang kompeten untuk mendistribusikan pupuk di masa mendatang.

Baca Juga:Petani di Tasikmalaya Utara Mengeluhkan Keterlambatan dan Ketidaktepatan Distribusi PupukPT Pupuk Indonesia Siapkan Langkah Tegas Jika Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasik Terbukti

Ia berharap agar seluruh elemen terkait bisa lebih proaktif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan yang merugikan petani dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin, serta Reyza Nugraha, Manager Jabar 3 PT Pupuk Indonesia, belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil bedah data yang dilaksanakan terkait dugaan penggelapan kuota pupuk dan transaksi ilegal. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar