Kejari Menelaah, Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Bedah Data Dugaan Penggelapan Kuota Pupuk dan Transaksi Ilegal

Komisi II DPRD Kabupaten Tasik
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan bedah data distribusi pupuk bersama DPD LPM, perwakilan Pupuk Indonesia, dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan di Ruang Komisi II, Kamis, 27 Februari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah membedah data terkait dugaan penggelapan kuota pupuk dan praktik transaksi ilegal yang melibatkan dua distributor pupuk bersubsidi.

Bedah data tersebut dimulai sejak rapat pada Kamis, 27 Februari 2025, yang menghadirkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin, menyatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti audiensi yang disampaikan oleh LPM mengenai dugaan ketidaksesuaian antara kuota pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh dua distributor dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Telaah Laporan DPD LPM Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk BersubsidiDua Distributor Pupuk Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas Dugaan Penyalahgunaan Kuota

Cecep menambahkan bahwa LPM telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, dan Komisi II mendukung penuh langkah tersebut jika temuan yang disampaikan memang sesuai dengan keadaan di lapangan.

Cecep juga menjelaskan bahwa Dinas Pertanian telah mengajukan kuota pupuk subsidi sebanyak 126.000 ton untuk memenuhi kebutuhan wilayah Kabupaten Tasikmalaya, namun Pupuk Indonesia hanya memberikan kuota sebanyak 80.000 ton.

Untuk itu, Cecep menginstruksikan Dinas Pertanian untuk terus mengawal pengajuan kuota ini dan memastikan bahwa Pupuk Indonesia terlibat dalam proses tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun Komisi II tidak memiliki wewenang untuk masuk lebih dalam ke ranah pengelolaan pupuk, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan rekomendasi yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Aturan main dan segala rupanya ada di Pupuk Indonesia dan kami akan terus mengawasi seperti apa kelanjutannya,” terang politisi Partai Gerindra, Jumat, 28 Februari 2025.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom SPdI MM, menyatakan, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah kuota yang diajukan oleh Dinas Pertanian dan yang direalisasikan oleh Pupuk Indonesia.

Oleh karena itu, Komisi II mendorong Dinas Pertanian untuk mengajukan kuota sesuai dengan fakta kebutuhan yang ada di masyarakat.

Baca Juga:Petani di Tasikmalaya Utara Mengeluhkan Keterlambatan dan Ketidaktepatan Distribusi PupukPT Pupuk Indonesia Siapkan Langkah Tegas Jika Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasik Terbukti

Karom juga berharap agar Pupuk Indonesia dapat lebih responsif dalam memenuhi kebutuhan pupuk sesuai dengan yang dibutuhkan petani.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sesuai dengan permohonan LPM, dua distributor yang terindikasi melakukan penyalahgunaan harus segera di-blacklist.

0 Komentar