Ulah si jingga, si belang telon, si bulu lebat montok, si coklat dengan luka di telinga, atau yang bermata biru dengan sebagian bulu di badannya mengelupas. Entahlah. Terlalu banyak tersangkanya.
Warga RT 3 RW 8 sepakat memasang spanduk, sebagai bentuk larangan menelantarkan kucing di lingkungannya. Spanduk itu bertuliskan
“Dilarang keras! Membuang kucing/hewan peliharaan lain di lingkungan kami,” tulisnya.
Baca Juga:Mengenal Tersangka Korupsi Pertamax Pertamina Patra Niaga asal TasikmalayaDeretan Karangan Bunga di Bale Kota Tasikmalaya: Apresiasi atau Ancaman Lingkungan?
Bahkan, pembuat spanduk menambahkan sanksi yang bakal diterima orang yang terbukti membuang kucing di lingkungannya.
“Bila terbukti membuang hukuman 2-7 tahun penjara atau denda 5-10 juta rupiah sesuai KUHP pasal 302-penelantaran dan penganiayaan hewan. Serangan netizen +62 yang telah terbukti kejam di dunia maya. Binatang bukan sampah!” Tulis lengkap pada spanduk.
Ketua RT 3, Cucu Maryani (56), menyatakan kucing yang kerap dibuang ke wilayahnya dalam keadaan sakit atau terluka.
Awalnya, Cucu dan warga selalu menerima kucing-kucing tersebut untuk diobati dan dipelihara.
Namun hingga kini, semakin marak yang membuang “anabul” itu ke lingkungannya.
“Saya bingung kalau ada yang buang kucing harus disalurkan ke mana. Kalau ditampung di rumah sudah tidak mungkin. Rumah saya kecil,” katanya, Jumat 21 Februari 2025.
Ia bahkan tidak sungkan untuk membawa kucing-kucing tersebut diobati ke dokter hewan.
Baca Juga:Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Defisit Rp 38,7 Miliar, Pemkab Tak Punya DanaHarga Bitcoin Hari Ini Anjlok Lagi ke Rp 1,39 Miliar, Apa Sebabnya? Bisakah Naik Lagi?
Tidak jarang kucing yang ditemukannya penuh dengan jamur. Ia juga melakukan grooming hingga sterilisasi.
“Kalau warga mah keberatan. Banyak kucing berkeliaran, kotoran kucing berserakan,” tambah Cucu.
Dengan semakin banyaknya komunitas peduli kucing liar dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan gerakan TNR dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi keseimbangan ekosistem perkotaan. (Ayu Sabrina)