Babak Baru Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Anggaran Jadi Kendala PSU: KPU RI dan Jabar Diminta Turun Tangan

Babak Baru Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto saat acara bersama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya menghadapi tantangan besar dari sisi anggaran.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry P menyoroti keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang sudah ditetapkan, sehingga sulit untuk menanggung biaya PSU yang diwajibkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Erry menjelaskan bahwa pembiayaan Pilkada 2024 yang telah menghabiskan anggaran besar sebelumnya merupakan hasil akumulasi tabungan dana cadangan selama empat tahun anggaran. Namun, dengan adanya keputusan PSU dalam dua bulan ke depan, APBD 2025 menjadi semakin terbebani.

Baca Juga:Honorer Satpol PP Ciamis Minta Diangkat PPPK Penuh Waktu, Sampaikan Lima Tuntutan ke DPRDPengganti Ade Sugianto, Kader Partai Harga Mati: PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Segera Umumkan

“APBD 2025 sudah diketuk. Di tahun berjalan, ada keharusan menyisihkan anggaran untuk MBG (Makan Bergizi Gratis) dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1, efisiensi anggaran menjadi keharusan. Sekarang, kita dihadapkan pada pembiayaan PSU yang belum teranggarkan,” ujar Erry.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan berarti Kabupaten Tasikmalaya tidak mampu membiayai PSU, tetapi keterbatasan anggaran bisa berdampak pada pelaksanaan yang tidak optimal. Oleh karena itu, Erry mengusulkan agar biaya PSU ditanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

“KPU Jawa Barat hendaknya turun tangan mencari solusi agar PSU tetap dapat dilaksanakan tanpa membebani APBD Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

Dengan situasi yang semakin mendesak, Erry berharap ada langkah konkret dari KPU Jawa Barat untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.

Pasalnya, lanjut Erry, kondisi ini juga jelas merupakan kesalahan dari KPU yang tidak cermat dalam membaca putusan MK sehingga terjadinya sengketa seperti ini. Akibatnya, banyak yang dirugikan atas ketidakcermatan KPU dalam membaca putusan MK.

“Semua unsur menjadi korban di kabupaten, mulai dari kerugian materi, energi, waktu dan lainnya. Sekarang harus melaksanakan PSU, tapi itu sudah menjadi keputusan dan mau tidak mau harus dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Erry, kiranya perlu untuk duduk bersama antara pemerintah, penyelenggara dan DPRD dalam mencari solusi terkait pembiayaan PSU. Karena sudah jelas kondisi keuangan pemda sangat keterbatasan dan tidak memungkinkan.

0 Komentar