Kota Tasikmalaya Susun Raperda Retribusi Sterilisasi Kucing, Ini Rincian Biaya dan Prosedurnya

sterilisasi kucing liar
salah satu kucing baru selesai disterilisasi. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPP) bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi sterilisasi hewan.

Regulasi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas dalam upaya pengendalian populasi kucing liar serta meningkatkan kesejahteraan hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Tasikmalaya, Cecep Kustiawan, menyampaikan bahwa program sterilisasi kucing telah berjalan sejak 2024.

Baca Juga:Lupa Alamat Email Google? Begini Cara Memulihkan Alamat Email Google yang Lupa atau Hilang dengan MudahChatGPT Tambah Fitur Tasks dan Operator: Beneran Bisa Jadi Asisten Pribadi?

Pada Maret 2025, DKPPP berencana melakukan sosialisasi lebih masif, termasuk pemasangan spanduk untuk mengajak masyarakat membawa kucing liar ke puskesmas hewan di kantor DKPPP Kota Tasikmalaya.

Saat ini, terdapat empat dokter hewan yang bertugas di Kota Tasikmalaya dan telah memiliki keahlian dalam menangani sterilisasi kucing.

Menurut Cecep, tindakan medis terhadap kucing harus dilakukan dengan prosedur yang tepat, termasuk penggunaan obat anti nyeri dan perawatan pascaoperasi selama tiga hari sebelum dilepas kembali.

Terdapat dua jenis tindakan medis yang ditawarkan, yaitu operasi kecil yang meliputi prosedur bedah dengan bius lokal atau umum untuk mengangkat testis kucing jantan.

Tujuannya mengurangi risiko penyakit reproduksi, mengendalikan populasi kucing liar, dan meningkatkan kualitas hidup hewan. Biaya retribusi untuk operasi ini Rp125.000 per ekor.

Kedua, operasi besar atau Ovariohisterektomi. Yaitu prosedur bedah dengan bius umum untuk mengangkat rahim (uterus) kucing betina.

bertujuan mencegah penyakit reproduksi, mengendalikan populasi kucing terlantar, dan meningkatkan kesejahteraan hewan. Biaya retribusi untuk operasi ini Rp200.000 per ekor.

Baca Juga:Nama Sang Istri Makin Menguat Gantikan H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati di Pilkada Ulang 2024!Harga Bitcoin Anjlok Hampir 8%! Peluang Beli atau Tanda Waspada?

Cecep menambahkan bahwa meskipun Raperda ini belum disahkan, pembahasan sudah masuk tahap akhir dan diperkirakan segera disahkan. Regulasi ini akan mengatur retribusi sterilisasi, meski pada dasarnya pelayanan kepada masyarakat tetap gratis.

Namun, dinas tetap membutuhkan anggaran operasional untuk pembelian obat bius dan perlengkapan lainnya.

“Sebelumnya, kami belum memiliki Raperda sebagai dasar penentuan harga sterilisasi. Selama ini bersifat sukarela, dan tidak semua kucing yang ditemukan langsung disterilisasi,” ujar Cecep saat ditemui di kantornya, Kamis 27 Februari 2025.

Cecep juga mengakui bahwa upaya pengendalian populasi kucing liar di Kota Tasikmalaya masih menghadapi keterbatasan anggaran.

0 Komentar