57 Pelamar PPPK Tahap II Kabupaten Tasikmalaya Lolos Setelah Sanggahan Diterima

jam kerja asn
Drs H Iing Farid Khozin MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 57 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tasikmalaya untuk tahap II tahun 2024, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, akhirnya berhasil lolos setelah mengajukan sanggahan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang memadai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iing Farid Khozin MSi, menjelaskan bahwa ke-57 pelamar ini sebelumnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Namun, 57 pelamar PPPK Tahap II itu berhasil menunjukkan bukti yang mendukung klaim mereka, sehingga status mereka diubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga:Kejari Menelaah, Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Bedah Data Dugaan Penggelapan Kuota Pupuk dan Transaksi IlegalHilal Tidak Terlihat di Pantai Sindangkerta Tasikmalaya, 1 Ramadan Ditentukan Hasil Sidang Isbat

”Puluhan pelamar yang sebelumnya TMS telah melakukan sanggahan dalam tahapan masa sanggah yang berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2025 lalu,” ujarnya kepada Radartasik.id, Jumat, 28 Februari 2025.

Ia menambahkan, proses sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar untuk mengklarifikasi dokumen mereka.

Iing juga mengungkapkan bahwa awalnya ada 1.971 pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap II di Kabupaten Tasikmalaya.

Dari jumlah tersebut, 1.762 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, sementara 209 pelamar lainnya tidak lulus.

Dari 209 pelamar yang tidak lulus, sebanyak 94 di antaranya mengajukan sanggahan. Setelah proses verifikasi, 57 pelamar di antaranya berhasil diterima sanggahannya, sedangkan 37 lainnya tidak.

Dengan diterimanya sanggahan tersebut, jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya kini menjadi 1.819 orang.

Mereka yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto Dorong KPU Jabar Biayai PSUPabrik Sabun di Tasikmalaya Diduga Mencemari Lingkungan, Indikasinya Muncul Fenomena Air Hujan Berbusa

Proses sanggah ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akurasi dalam seleksi PPPK, memberi kesempatan bagi pelamar yang merasa telah memenuhi syarat namun sebelumnya belum dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi.

Dengan demikian, para pelamar yang lulus seleksi administrasi kini melangkah ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi, yang akan menguji kemampuan mereka dalam bidang yang telah dipilih. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar