TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya kembali mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran 021/Dinkes/2025 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang KTR.
Selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, petugas melakukan monitoring di sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.
Baca Juga:Lupa Alamat Email Google? Begini Cara Memulihkan Alamat Email Google yang Lupa atau Hilang dengan MudahChatGPT Tambah Fitur Tasks dan Operator: Beneran Bisa Jadi Asisten Pribadi?
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Tranmas, dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan MSi, bersama Lenny dari Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tasikmalaya, menegaskan pentingnya penerapan aturan ini.
“Sosialisasi dan evaluasi ini dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis dengan fokus utama pada area prioritas fasilitas kesehatan, sarana pendidikan dan lainnya,” ujar Budhi usai monitoring, Kamis 27 Februari 2025.
Beberapa lokasi yang diawasi meliputi empat titik puskesmas, empat sarana pendidikan, satu tempat ibadah, satu rumah sakit swasta, serta sejumlah perkantoran atau tempat kerja.
Namun, hasil pengawasan menunjukkan masih adanya pelanggaran, terutama di fasilitas kesehatan.
“Hasil monitoring menunjukkan bahwa di beberapa lokasi, terutama UPTD Puskesmas, masih ditemukan puntung rokok. Ini menandakan masih ada yang belum memahami bahwa fasilitas kesehatan harus bebas dari asap rokok,” jelas Budhi.
Temuan serupa juga terjadi di sarana pendidikan dan perkantoran, yang seharusnya menjadi lingkungan yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, evaluasi terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Terkait sanksi, Budhi menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada pengelola atau penanggung jawab tempat.
Baca Juga:Nama Sang Istri Makin Menguat Gantikan H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati di Pilkada Ulang 2024!Harga Bitcoin Anjlok Hampir 8%! Peluang Beli atau Tanda Waspada?
“Pada monitoring ini, adanya temuan pelanggaran, yang kami tindak adalah pengelola atau penanggung jawab tempat, yang tidak menjalankan aturan KTR,” tegasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup bersih dan sehat.
Edukasi mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terus ditingkatkan agar individu, keluarga, dan masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan.
“KTR tidak bisa diterapkan secara instan. Harus ada perencanaan matang, seperti advokasi kebijakan, sosialisasi internal, pembentukan tim pengawasan, serta evaluasi berkala,” tambah Budhi.