TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan korban bencana angin puting beliung di Kampung Leles Hilir, Desa Kurniabakti, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan.
Politisi Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom SPdI MM, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kurang cepat dan terkesan hanya menjanjikan bantuan tanpa kepastian kepada masyarakat yang terdampak bencana angin puting beliung.
Menurut Karom, hak-hak dasar masyarakat, terutama korban bencana, seharusnya segera dipenuhi.
Baca Juga:Kolaborasi Telkom Witel Priangan Timur dan Hipmi Kota Tasikmalaya, Indibiz Creator Connect Dorong DigitalisasiDaftar 10 Orang Terkaya di Indonesia dan Sumber Kekayaan Mereka yang Tidak Semua Orang Tahu
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap warganya, khususnya dalam situasi darurat seperti bencana alam.
Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru merasa terombang-ambing tanpa kejelasan.
Lebih lanjut, Karom mengingatkan bahwa anggaran kebencanaan seharusnya tersedia dan dapat digunakan ketika status bencana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya.
Dengan demikian, anggaran darurat bisa segera dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti tempat tinggal dan pangan bagi warga terdampak.
Ia juga menyoroti masih adanya korban bencana di Ciawi yang terpaksa mengontrak rumah di tempat lain akibat lambannya respons pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus segera menangani kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak mereka.
Selain itu, Karom mengingatkan agar kebijakan anggaran tidak dijadikan alat politik semata.
Baca Juga:Warga Korban Bencana Angin Puting Beliung Tagih Janji Bantuan dari Pemerintah Kabupaten TasikmalayaPemkab Tasikmalaya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, tetapi harus berorientasi pada kepentingan kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sesuai dengan amanat undang-undang.
”Jangan sampai berlarut-larut dan perlu kepastian. Masyarakat jangan dibodohi,” tegas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian SPd MPd MSi, menanggapi kondisi warga yang membutuhkan bantuan pangan.
Ia menjelaskan bahwa pihak desa setempat harus mengajukan permohonan bantuan, yang selanjutnya akan diteruskan ke bupati dan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tembusan dari permohonan tersebut juga akan dikirimkan ke Dinas Sosial P2KBP3A untuk proses lebih lanjut. (Radika Robi Ramdani)