Pilkada Ulang, Kinerja KPU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Tidak Konsisten dan Merugikan Publik

kinerja KPU Kabupaten Tasikmalaya
Guntur Hermawan, Ketua Perkumpulan Lingkar Harapan Kabupaten Tasikmalaya. (Istimewa for Radartasik.id) 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belakangan ini menuai kritik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto.

Keputusan ini memunculkan sejumlah permasalahan terkait profesionalisme dan kredibilitas KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.

Guntur Hermawan, Ketua Perkumpulan Lingkar Harapan Kabupaten Tasikmalaya, menilai bahwa keputusan MK yang mencabut pencalonan Ade Sugianto menunjukkan ketidakmampuan KPU dalam memahami regulasi dasar Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Aktivis Mahasiswa dan Polisi ”Mesra”Korban Pergerakan Tanah Cineam di Pengungsian Terus Dapat Bantuan, Termasuk dari Pemkab Tasikmalaya

Menurut Guntur, hal ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi nyata ketidakprofesionalan yang merusak kredibilitas penyelenggara pemilu.

Guntur juga menyoroti masalah transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU.

Ia berpendapat bahwa jika KPU bekerja dengan standar integritas yang tinggi, kesalahan fatal seperti ini tidak akan terjadi.

Rakyat, katanya, berhak tahu apakah ada kelalaian atau bahkan potensi kecurangan dalam proses yang dijalankan.

Selain itu, Guntur juga menilai bahwa keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menambah beban finansial yang signifikan bagi negara.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah terpaksa dialokasikan kembali untuk mengatasi kesalahan yang terjadi.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan buruknya manajemen anggaran serta kurangnya tanggung jawab KPU dalam mengelola keuangan publik.

Baca Juga:Stok 12 Ton, Jelang Ramadan Ribuan Warga Antre Untuk Dapatkan Beras Gratis di Masjid Agung Kota TasikmalayaKejari Kabupaten Tasikmalaya Telaah Laporan DPD LPM Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Dari segi kepercayaan publik, Guntur mengingatkan bahwa rakyat Kabupaten Tasikmalaya berhak mendapatkan pemilu yang jujur, adil, dan profesional.

Buruknya kinerja KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu untuk memulihkan kepercayaan tersebut.

”Jika penyelenggara pemilu saja tidak mampu bekerja dengan baik, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa suara mereka benar-benar dihargai dan dihitung dengan adil?,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 27 Februari 2025.

Lebih lanjut, Guntur mempertanyakan apakah ketidaktepatan KPU dalam menjalankan tugasnya hanya disebabkan oleh kelalaian, atau apakah ada unsur kesengajaan yang dapat merusak hasil pilkada.

Jika terbukti adanya unsur kesalahan yang disengaja, ia menegaskan bahwa tindakan hukum dan sanksi tegas harus diberlakukan bagi pihak yang bertanggung jawab.

0 Komentar