Selain itu, kasus lain yang turut dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan sistem T-Puber pada tahun 2023.
Seharusnya, transaksi pupuk melalui T-Puber dilakukan oleh KPL, namun akses sistem tersebut justru diambil alih oleh distributor.
Indikasi manipulasi administrasi juga ditemukan dalam laporan F6, yaitu laporan bulanan yang seharusnya disusun oleh KPL, tetapi dalam praktiknya dibuat oleh distributor.
Salah satu contoh kasus menunjukkan adanya perbedaan data pengiriman pupuk.
Baca Juga:Kolaborasi Telkom Witel Priangan Timur dan Hipmi Kota Tasikmalaya, Indibiz Creator Connect Dorong DigitalisasiDaftar 10 Orang Terkaya di Indonesia dan Sumber Kekayaan Mereka yang Tidak Semua Orang Tahu
Dalam laporan, distributor mencatat pengiriman sebesar 7 ton, padahal jumlah sebenarnya yang dikirim hanya 5 ton. ”Jadi yang dua tonnya lagi itu ke mana?,” ungkap Dedi, Rabu, 27 Februari 2025.
Keberadaan dua ton pupuk yang tidak tercatat dalam laporan ini menjadi pertanyaan besar.
Dedi Supriadi berharap agar Kejari Kabupaten Tasikmalaya dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegakkan hukum secara tegas.
Menurutnya, dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga hak-hak petani sangat penting demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Ia juga meyakini bahwa Kejari akan menindaklanjuti laporan ini secara hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan hak para petani dapat dilindungi dengan baik. (Radika Robi Ramdani)