Kejari Kabupaten Tasikmalaya Telaah Laporan DPD LPM Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

dua distributor pupuk
DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya melaporkan dua distributor pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 26 Februari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah menelaah laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya mengenai dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang melibatkan dua distributor.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 26 Februari 2025, dan saat ini masih dalam tahap kajian awal sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hardian Suharyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Kolaborasi Telkom Witel Priangan Timur dan Hipmi Kota Tasikmalaya, Indibiz Creator Connect Dorong DigitalisasiDaftar 10 Orang Terkaya di Indonesia dan Sumber Kekayaan Mereka yang Tidak Semua Orang Tahu

Menindaklanjuti hal ini, tim kejaksaan akan menjalankan prosedur yang berlaku untuk memastikan kejelasan serta validitas laporan yang masuk.

Karena laporan tersebut baru diterima, proses saat ini masih berada dalam tahap telaah awal.

Hardian menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi lebih lanjut sebelum kajian lebih mendalam dilakukan. ”Jadi kami akan telaah terlebih dahulu terkait laporan tersebut,” kata Hardian kepada Radartasik.id, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelumnya, DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya melaporkan dua distributor pupuk bersubsidi atas dugaan praktik rekayasa administrasi, penggelapan kuota pupuk, serta penyalahgunaan hak petani yang berpotensi merugikan negara.

Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi, menilai bahwa kasus ini sangat serius karena berkaitan dengan keuangan negara dan penggelapan pajak.

Ia menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, mengingat negara memiliki regulasi yang harus ditegakkan secara adil.

Menurutnya, meskipun terdapat aspek administratif dalam birokrasi, setiap tindakan yang melibatkan dana negara harus diproses sesuai hukum, khususnya dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:Petani di Tasikmalaya Utara Mengeluhkan Keterlambatan dan Ketidaktepatan Distribusi PupukPT Pupuk Indonesia Siapkan Langkah Tegas Jika Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasik Terbukti

Berkas laporan yang diajukan ke Kejari telah lengkap dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Proses lebih lanjut akan bergantung pada disposisi dari pihak kejaksaan terkait langkah hukum yang akan diambil.

Kasus yang dilaporkan berhubungan dengan transaksi pupuk yang terjadi pada akhir tahun 2022 di Kecamatan Ciawi, yang mencakup seluruh Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Dalam transaksi tersebut, tidak terdapat kejelasan mengenai jumlah kuota yang diberikan oleh distributor kepada KPL, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan.

0 Komentar