“Maka keliru jika ada yang menyalahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya atas penetapan paslon dan yang berbeda dengan putusan MK hari ini yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati, karena KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya menjalankan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kewenangam untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Andi.
Sebagai informasi, lanjut Andi, bahwa tidak ada peraturan lanjutan untuk menafsirkan PKPU 8 tahun 2024 pasal 19 huruf e baik dengan surat edaran atau peraturan lainnya yang dibuat KPU RI. Maka, saya meyakini bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
Maka dari itu, kami menuntut Ketua KPU RI turun langsung ke Kabupaten Tasikmalaya dalam 7 hari kedepan untuk memberikan jawaban kepada masyarakat secara detail terhadap situasi yang ada.
Baca Juga:Stok 12 Ton, Jelang Ramadan Ribuan Warga Antre Untuk Dapatkan Beras Gratis di Masjid Agung Kota TasikmalayaHanya Karena Gabut Doang? 2 Remaja Hantam Pengendara Sepeda Motor Pakai Batu di Jalan Tamansari Tasikmalaya
“KPU RI Jangan Cuci Tangan, Harus Bertanggung Jawab atas semua reaksi pasca putusan MK.”
Selanjutnya, atas kecerobohan Ketua KPU RI yang menjadikan tahun ini sebagai tahun PSU terbanyak akibat ketidakjelasan peraturan, Maka kami menuntut saudara ketua KPU RI untuk mundur dari jabatannya.(rls)