CIAMIS, RADARTASIK.ID – DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kabupaten Ciamis terus berjuang agar para honorer Satpol PP yang ada dapat memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Upaya terbaru yang dilakukan adalah dengan mengadakan audiensi dengan berbagai pihak terkait di Kabupaten Ciamis pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis, Semmy Afrisa SH, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan lima poin tuntutan. Salah satunya adalah permintaan untuk melakukan perhitungan ulang jumlah ideal anggota Satpol PP di Kabupaten Ciamis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Pengganti Ade Sugianto, Kader Partai Harga Mati: PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Segera UmumkanPrediksi Gil Vicente vs Sporting Lisbon di Piala Portugal: Laga Berat Perempat Final, Keduanya Belum Konsisten
“Intinya 54 orang yang masih honorer bukan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Akan tetapi yang kami inginkan di angkat PPPK penuh waktu,” katanya kepada Radar, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, mereka juga mengajukan tuntutan agar tidak ada pengangkatan atau penerimaan tenaga honorer baru sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 65.
Mereka juga meminta agar formasi PPPK yang tersedia disesuaikan dengan jumlah honorer Satpol PP yang terdata di database BKN pada tahun anggaran 2025, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang ada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Oktober 2024.
Semmy juga menyoroti adanya ketidaksesuaian terkait seleksi PPPK tahap II, di mana honorer dari OPD lain, seperti penjaga sekolah atau petugas pengamanan aset, bisa lolos administrasi untuk posisi jabatan Pranata Trantibum.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menpan RB 374 poin 7, pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun.
“Akan tetapi saya mendengar jawaban BKPSDM Kabupaten Ciamis menjelaskan terkait honorer dari OPD lain yang bisa masuk Jabatan Pranata Trantibum seperti penjaga sekolah untuk pengaman aset (mendata penyelesaian honorer, Red),” ujarnya.
Tuntutan lainnya adalah agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mengutamakan honorer Satpol PP dalam penerimaan seleksi PPPK tahap II dan tidak menerima pelamar dari luar honorer Satpol PP, khususnya untuk formasi jabatan Pranata Trantibum.