Hanya Karena Gabut Doang? 2 Remaja Hantam Pengendara Sepeda Motor Pakai Batu di Jalan Tamansari Tasikmalaya

Tersangka geng motor penganiayaan, kasus di jalan tamansari, tahanan polres tasikmalaya kota
PH (18) dan AR (18) menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2025). Kedua remaja ini ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Tamansari pada 9 Februari 2025 lalu.
0 Komentar

Saat ini AR dan PH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan diterapkan ya pasal tersebut, dua remaja itu terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, usianya sudah tergolong dewasa,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar